Samarinda, Kaltimetam.id – Niat baik seorang pengusaha kecil di Kota Samarinda untuk memberikan pekerjaan kepada seseorang yang membutuhkan justru berujung kerugian puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial TFP (28) diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik majikannya yang baru sehari mempekerjakannya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah usaha pabrik tempe yang berlokasi di Jalan Revolusi Gang Teratai Nomor 143 RT 38, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Senin (18/5/2026) malam.
Korban dalam kasus ini adalah Sumiati, pemilik usaha pabrik tempe yang harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna cokelat dengan nomor polisi KT 6104 CAU. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Novi Hari Setiawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika pelaku datang untuk mencari pekerjaan di usaha milik korban. Saat itu, korban yang merasa iba melihat kondisi pelaku memutuskan untuk memberikan kesempatan bekerja di pabrik tempe miliknya.
Namun kepercayaan yang baru diberikan tersebut diduga justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Karena merasa kasihan, korban menerima pelaku bekerja di tempat usahanya. Namun belum genap sehari bekerja, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke minimarket,” ujarnya.
Menurutnya, pada awalnya korban menawarkan sepeda motor Honda Vario untuk digunakan pelaku.
Namun pelaku menolak dan mengaku pernah mengalami kecelakaan menggunakan motor jenis tersebut sehingga merasa trauma untuk mengendarainya.
“Pelaku kemudian meminta meminjam Honda PCX milik korban. Setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali,” katanya.
Korban yang mulai merasa curiga kemudian berusaha menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat dihubungi, pelaku masih sempat memberikan jawaban dan mengaku sedang berada di minimarket untuk berbelanja.
Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak kunjung kembali ke tempat kerja. Bahkan nomor telepon yang digunakan pelaku kemudian tidak lagi dapat dihubungi.
Upaya korban untuk mencari keberadaan pelaku maupun sepeda motor miliknya juga tidak membuahkan hasil.
Merasa telah menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak komunikasi pelaku, hingga melakukan pencarian terhadap keberadaan kendaraan yang dibawa kabur.
Hasilnya, hanya dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku.
TFP akhirnya diamankan pada Rabu (21/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Novi.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
Atas perbuatannya, TFP dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







