Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Kapten Soedjono, RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Selasa (12/5/2026).
Penertiban dilakukan dengan pengawalan aparat gabungan dari TNI dan Polri serta melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, bidang aset hingga bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda. Petugas menggunakan alat pembongkaran untuk merobohkan bangunan semi permanen yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha.
Sejak pagi hari, kawasan tersebut tampak dipadati aparat gabungan yang bersiaga mengamankan proses penertiban. Meski sempat menjadi perhatian warga sekitar, proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari penghuni bangunan.
Ketua RT 12 Kelurahan Sungai Kapih, Dantoro, mengatakan keberadaan bangunan tersebut awalnya muncul dari niat membantu warga yang mengalami kesulitan ekonomi. Menurutnya, salah satu bangunan pertama kali digunakan oleh seorang nenek yang berstatus janda untuk membuka warung kopi kecil-kecilan di atas lahan milik pemerintah kota.
“Awalnya membantu nenek itu, orang tua janda juga masih semangat kerja. Jadi kami pinjamkan tanah waktu itu karena tempat ini masih becek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat pertama kali berdiri, warung tersebut hanya berukuran kecil dan diperuntukkan agar warga bisa menjalankan usaha sederhana untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Warungnya itu kecil saja. Ini lahan Pemerintah Kota Samarinda, cuma saya pinjamkan untuk usaha supaya warga bisa buka usaha kecil-kecilan,” katanya.
Namun seiring waktu, keberadaan bangunan di kawasan tersebut mulai meluas dan bertambah setelah ada pihak-pihak lain yang ikut mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
“Karena ada hasutan dari orang luar akhirnya meluas warung ini sampai sekarang,” ucapnya.
Dantoro mengaku pihak RT sebenarnya sudah beberapa kali mengingatkan para penghuni agar membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah tersebut. Namun imbauan itu tidak diindahkan sehingga pemerintah akhirnya mengambil langkah penertiban.
“Kami sudah ingatkan tapi tidak digubris, jadi akhirnya seperti inilah,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan penertiban tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah, kata dia, telah memberikan tahapan sosialisasi dan peringatan panjang kepada para penghuni sebelum pembongkaran dilakukan.
“Alhamdulillah saat ini sudah saatnya melakukan penertiban. Sebenarnya tanggal 21 kemarin sudah dijadwalkan, tapi tidak bisa tiba-tiba langsung ditertibkan begitu saja,” ujarnya.
Menurut Anis, terdapat lima bangunan liar yang berdiri di atas aset pemerintah kota dan sebagian besar dimanfaatkan sebagai tempat usaha oleh warga.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah melalui RT, lurah, camat, Dinas PUPR, bidang aset hingga Satpol PP telah beberapa kali memberikan surat imbauan maupun peringatan.
“Bangunan ini sudah dihimbau melalui RT, lurah, camat, dari PUPR dilanjutkan bidang aset. Beberapa kali juga camat turun bersama perangkatnya dan Satpol PP yang di-BKO,” jelasnya.
Namun karena seluruh imbauan tidak diindahkan, pemerintah akhirnya memutuskan melakukan tindakan tegas berupa penertiban bangunan.
“Alhamdulillah satu bangunan sudah ditertibkan mandiri, sedangkan empat lainnya hari ini kami tertibkan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP turut melibatkan aparat gabungan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan selama proses pembongkaran berlangsung.
“Kami tidak sendiri, ada TNI, Polri, bidang hukum dan aset yang selalu mendampingi sehingga meminimalisir potensi kerawanan,” ucapnya.
Ia memastikan proses penertiban berjalan lancar dan kondusif karena seluruh pihak yang terlibat mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi di lapangan.
“Alhamdulillah aman. Kalau kita berkolaborasi insyaallah masalah bisa terselesaikan dengan baik dan kondusif,” katanya.
Anis menegaskan alasan utama penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang harus diamankan sesuai aturan.
“Fungsinya Satpol PP ya mengamankan aset Pemerintah Kota Samarinda,” tegasnya.
Ia juga memastikan penertiban tidak dilakukan secara mendadak karena proses peringatan kepada penghuni sudah berlangsung cukup lama.
“Kurang lebih lima bangunan ini sudah disurati mulai dari RT sampai Satpol PP. Artinya prosesnya panjang, bahkan sebelum Lebaran,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







