Samarinda, Kaltimetam.id – Anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) di Samarinda kian menjamur. Bahkan kedoknya, dengan sengaja mengelap kaca mobil, seperti yang ramai di Simpang Muara, Jalan Pangeran Antasari.
Kasi Ops Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Benny Hendrawan menjelaskan pihaknya sudah berkali-kali melakukan pemantauan dan berusaha menangkap terhadap gepeng tersebut. Tapi sering berakhir sia-sia.
“Kami sudah sering menggelar patroli di kawasan Jalan Pangeran Antasari. Bahkan dari pihak kami juga pernah ada yang dipukul oleh anak jalanan di sana. Bahkan, kami juga sempat melakukan pengejaran, sampai mereka masuk ke dalam gang, hingga kami kehilangan arah,” jelas Benny saat diwawancarai Kaltimetam.id, Jumat (12/5/2023).
Baca berita terkait lainnya: Merokok Sambil Berkendara di Samarinda Bisa Dipenjara 3 Bulan
Anjal dan Gepeng Sering Ditangkap, Tapi Kembali Beraksi
Ia mengatakan, sudah ada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur jalanan, dan gepeng tersebut.
“Perihal anak jalanan dan pengamen liar yang marak di Kota Samarinda, itu sudah termasuk pelanggaran dalam Perda Nomor 16 Tahun 2002. Artinya tidak boleh berkeliaran aktivitas di tengah jalan karena itu sudah dilarang,” ucap Benny.
Lebih lanjut, Benny mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Lurah dan Kecamatan, untuk melakukan pemantauan daerah-daerah yang sempit. Terutama yang dicurigai sebagai tempat tinggal kumpulan anak jalanan dan pengamen di Jalan Pangeran Antasari Samarinda.
“Dari Satpol PP tidak bisa langsung mendobrak tempat mereka. Kami bisa melakukan penangkapan saat anak jalanan tersebut tengah beroperasi,” ungkapnya.
Selain itu, Kasi Rehabilitasi Anak dan Sosial Dinas Sosial Samarinda, Saryoto menjelaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan rehabilitasi. Serta memberikan asesmen untuk anjal dan gepeng, sesuai kategori.
“Jadi ada dua kategori, untuk kategori dewasa, itu termasuk ke dalam gelandangan dan pengemis. Kita lakukan identifikasi latar belakangnya dulu, lalu bisa dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Sedangkan untuk yang masih di bawah umur, itu termasuk dalam kategori anak jalanan, kami akan rekomendasikan ke panti swasta,” tandas Saryoto. (SIK/RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait lainnya: Wali Kota Samarinda Hadiahkan Umrah untuk Bripka Joko Hadi, Polisi Viral yang Kerja Sampingan Jadi Penggali Kubur