Pemprov Kaltim Tunggu Penjelasan Pemkot Samarinda soal Penangguhan Izin RS Korpri

Kolase. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merespons kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang menangguhkan sementara izin pematangan lahan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri).

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyatakan pihaknya menghormati langkah tersebut sembari menunggu kejelasan resmi dari Pemkot terkait tahapan perizinan yang dinilai belum terpenuhi.

Menurut Seno Aji, Pemprov Kaltim memandang persoalan ini perlu diselesaikan melalui komunikasi terbuka antara dua level pemerintahan, agar kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan beriringan.

“Nanti kita bicarakan dengan Pemkot supaya kedua kepentingan bisa berjalan, antara kepentingan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar, yaitu rumah sakit untuk masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Jum’at (19/12/2025).

Ia mengakui dinamika dalam proses pembangunan merupakan hal yang wajar terjadi, terlebih pada proyek strategis layanan publik. Karena itu, Pemprov menilai dialog menjadi langkah penting untuk menemukan titik temu.

“Dinamika pasti bisa terjadi, dan kita akan segera berdiskusi,” tambahnya.

Seno Aji menjelaskan, dari sisi Pemprov, izin lingkungan untuk proyek perluasan RS Korpri sejatinya telah terbit dan sudah disampaikan.

Namun demikian, pihaknya belum memperoleh penjelasan rinci mengenai letak permasalahan yang kemudian menjadi dasar penangguhan oleh Pemkot Samarinda.

“Surat izin lingkungan sudah terbit dan sudah disampaikan ke kami. Tapi kami belum tahu permasalahannya di mana,” katanya.

Ia menyebutkan, Pemkot Samarinda menilai masih terdapat tahapan prosedural yang belum terpenuhi dalam proses perizinan tersebut.

Atas dasar itu, Pemprov Kaltim memilih bersikap menunggu sekaligus siap melakukan penyesuaian sesuai arahan pemerintah kota.

“Kalau menurut Pemkot ada tahapan yang belum terpenuhi, tentu akan segera kita penuhi. Artinya, Pemprov menunggu kejelasan dari Pemkot,” jelasnya.

Terkait penangguhan sementara izin dan aktivitas konstruksi, Seno Aji menegaskan Pemprov Kaltim akan mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk saling menghormati kewenangan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

“Oh iya lah, pasti kita patuhi. Kita juga harus saling menjaga,” tegasnya.

Sikap ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan polemik izin RS Korpri secara kooperatif, sembari memastikan pembangunan fasilitas kesehatan tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan ketentuan tata ruang yang berlaku. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id