Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya perlindungan kesehatan tenaga kerja di Kalimantan Timur dinilai belum berjalan maksimal. Masalah utama yang mengemuka adalah minimnya sinergi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja, yang berakibat pada tidak optimalnya penerapan program kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, tercatat lebih dari 278 ribu kasus kecelakaan kerja secara nasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 7.500 kasus terjadi di Kalimantan Timur, menandakan tingginya tingkat risiko yang perlu segera ditangani secara kolaboratif.
Dr. Hari Dina dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengungkapkan bahwa meskipun telah tersedia tenaga pembimbing kesehatan kerja, keterbatasan koordinasi dengan instansi terkait menjadi penghambat utama.
“Beberapa perusahaan punya klinik, tapi tidak melaporkan angka penyakit akibat kerja. Kalaupun ada, kliniknya biasanya hanya mitra. Jadi tenaga kesehatannya tidak standby di lokasi,” ungkapnya, diwawancarai beberapa waktu lalu saat di Samarinda.
Ia menyoroti pula bahwa banyak perusahaan belum memiliki standar regulasi pelayanan kesehatan kerja yang memadai. Akibatnya, pengawasan terhadap aspek kesehatan kerja sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Masalah lain juga ditemukan pada aspek dokumentasi hasil pemeriksaan kesehatan berkala karyawan. Dr. Rastrian dari Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim menilai, absennya data hasil MCU (Medical Check-Up) membuat langkah preventif dan deteksi dini menjadi terhambat.
“MCU memang rutin dilakukan, tapi hasilnya tidak pernah kami terima. Ada klinik yang bilang tidak bisa memberikan data karena alasan tertentu. Akhirnya kami tidak bisa melakukan intervensi,” terangnya.
Menurutnya, data hasil MCU seharusnya menjadi dasar utama untuk melakukan evaluasi kondisi kesehatan pekerja serta mendorong upaya promosi dan pencegahan penyakit akibat kerja.
Hal serupa juga disampaikan oleh Subkoordinator Lembaga K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, dr. Indra Setiawan. Ia menilai persoalan ini sebenarnya bisa diatasi jika kedua instansi duduk bersama dan menyepakati mekanisme kerja bersama.
“Kuncinya duduk bareng, sepakat, turun bareng, periksa bareng, bikin laporan bareng. Bisa kok. Dulu pernah jalan dan sukses,” tuturnya.
Indra menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja memiliki kewenangan untuk masuk ke area perusahaan, sementara Dinas Kesehatan bertugas dari sisi perlindungan kesehatan kerja. Oleh sebab itu, koordinasi lintas sektor menjadi sangat penting agar keduanya dapat saling melengkapi.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap lemahnya sistem pelaporan kecelakaan kerja. Banyak perusahaan memilih langsung mengurus klaim ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa melaporkan ke dinas terkait. Praktik seperti ini dinilai menyulitkan pengawasan dan validasi.
“Kalau tidak ditembuskan ke dinas, kami tidak tahu ada kecelakaan kerja. Kalau ternyata bukan kecelakaan kerja, klaim ke BPJS bisa ditolak. Ini penting dikoordinasikan,” jelas Indra.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap permintaan data dari Dinas Kesehatan kepada pihak perusahaan sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi, yaitu melalui Dinas Tenaga Kerja. Pendekatan langsung tanpa koordinasi cenderung tidak diterima perusahaan.
“Dinas Kesehatan jangan langsung ke perusahaan, pasti ditolak. Koordinasinya tetap lewat Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







