Samarinda, Kaltimetam.id – Perjalanan panjang proses hukum antara konsumen dan PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan akhirnya menemui titik terang. Sengketa terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat mengguncang ranah peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu resmi diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur musyawarah dan mufakat, menandai berakhirnya perkara yang terdaftar dengan nomor 75 tersebut.
Gugatan yang dilayangkan oleh seorang konsumen bernama Dyah Lestari ini menyoroti ketidaksesuaian standar BBM yang diterimanya, sehingga berujung pada upaya hukum terhadap Pertamina Patra Niaga. Namun setelah melalui serangkaian mediasi, Pertamina akhirnya menemui penggugat untuk menyampaikan klarifikasi dan menyepakati penyelesaian damai.
“Setelah diskusi panjang dan terbuka, saya menerima dengan tangan terbuka itikad baik dari Pertamina,” ujar Dyah Lestari.
Ia menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan hasil dari klarifikasi dan pengakuan bahwa sempat terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan Pertamina. Menurut Dyah, salah satu sumber ketegangan berasal dari kurangnya informasi yang tersampaikan dengan baik terkait penanganan keluhan awal.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengungkapkan empat poin kesepakatan utama yang berhasil disepakati dalam proses damai tersebut. Di antaranya adalah pembayaran kompensasi, permintaan maaf resmi, pemberian apresiasi pelanggan, serta perbaikan sistem layanan keluhan.
“Pertamina akan membayar kompensasi sebesar Rp172.780 sesuai gugatan awal dari penggugat,” jelasnya.
Jumlah tersebut merupakan nilai kerugian yang disebutkan oleh Dyah dalam berkas gugatan yang telah didaftarkan di PN Samarinda.
Selain itu, Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakterhubungan informasi yang terjadi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terutama karena tidak langsung menghubungi penggugat untuk menindaklanjuti aduan yang diajukan.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap loyalitas penggugat, Pertamina turut memberikan merchandise serta voucher BBM senilai Rp1 juta. Ini menjadi simbol penghormatan atas kepercayaan konsumen terhadap perusahaan pelat merah tersebut.
Langkah lainnya yang tak kalah penting adalah komitmen Pertamina untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satunya dengan memperkuat sistem call center agar dapat merespons keluhan masyarakat secara lebih cepat dan akurat.
“Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, seluruh proses hukum atas perkara nomor 75 dinyatakan selesai dan tidak akan dilanjutkan lagi dalam bentuk apapun,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







