DPRD Kaltim Terseret Gugatan Warga Terkait Dugaan BBM Bermasalah

Kuasa Hukum DPRD Kaltim, Roy Hendrayanto diwawancarai usai menghadiri sidang terkait BBM. (Foto: REE/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Persoalan dugaan ketidaksesuaian kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamax di Samarinda kini memasuki babak hukum. Seorang warga bernama Dyah Lestari resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda karena merasa dirugikan.

Dalam gugatan tersebut, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) turut dicantumkan sebagai pihak tergugat ketiga. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Roy Hendrayanto, kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili lembaga legislatif provinsi.

Roy menjelaskan, DPRD Kaltim telah menjalankan fungsi kontrolnya dengan melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak terkait. Rapat dengar pendapat (RDP) pun telah digelar, dan salah satu hasilnya adalah dibukanya layanan bengkel gratis di beberapa daerah sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat.

“Kami tidak tinggal diam. DPRD bahkan lebih dulu mengambil langkah nyata. Tapi dalam pembuktian hukum, tentu tetap diperlukan bukti valid seperti hasil laboratorium, nota pembelian, dan dokumen lainnya sebagaimana prosedur dari Pertamina,” terangnya usai menghadiri mediasi perkara pada Rabu kemarin (21/5/2025).

Terkait SPBU yang disebut dalam materi gugatan, Roy menyebutkan bahwa lokasi dimaksud berada di Jalan Juanda, Samarinda Ulu. Namun, ia belum dapat memastikan apakah tempat itu termasuk dalam titik pengambilan sampel yang diuji oleh Pemkot Samarinda.

“Sejauh yang kami tahu, sampel BBM untuk pengujian diambil secara acak. Jadi apakah SPBU yang dimaksud termasuk dalam yang diuji, kami belum mendapatkan kejelasan,” katanya.

Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya telah mempublikasikan hasil pengujian BBM yang dilakukan secara independen. Uji laboratorium dilakukan di empat fasilitas berbeda, baik di Pulau Kalimantan maupun Pulau Jawa. Tim ahli dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) juga dilibatkan untuk menjaga objektivitas proses.

Sampel Pertamax diambil pada 12 lalu dari tiga titik, yaitu Terminal BBM Patra Niaga, SPBU Slamet Riyadi, dan SPBU APT Pranoto. Hasil awal menunjukkan bahwa kualitas BBM masih berada dalam batas standar, sesuai acuan SK Dirjen Migas Nomor 3674K/24/DJM/2006 dan laporan uji internal Pertamina untuk periode Lebaran.

Namun demikian, hasil uji tambahan terhadap tiga sampel BBM dari kendaraan konsumen menunjukkan hasil yang bervariasi. Salah satu di antaranya memiliki nilai RON tertinggi namun mengandung empat parameter yang dinilai menyimpang dari standar mutu Pertamax.

“Kami tidak menyebut lokasi pengambilan sampel tersebut untuk menjaga integritas proses. Ini murni upaya akademik sebagai jawaban atas keresahan masyarakat,” tegas Andi Harun.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai standar. Proses hukum masih bergulir dan akan terus diawasi oleh berbagai pihak. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id