Samarinda, Kaltimetam.id – Pendiri media online Selasar.co, Achmad Ridwan, resmi melaporkan kasus doxing yang menimpanya ke Polresta Samarinda pada Senin, (19/05/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah identitas pribadi dirinya dan sang istri disebarluaskan oleh sejumlah akun anonim di media sosial, diduga sebagai buntut dari kritik yang ia sampaikan terhadap aktivitas buzzer politik di platform digital.
Doxing, atau penyebarluasan informasi pribadi seseorang ke ruang publik tanpa izin, merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat. Dalam kasus ini, Ridwan menjadi korban setelah mengkritik aksi sekelompok buzzer yang sebelumnya menyasar seorang konten kreator lokal Samarinda, Kingtae Life yang dikenal lantang menyuarakan kritik terhadap proyek-proyek pembangunan di kota tersebut.
Achmad Ridwan, yang akrab disapa Awan, menilai penyebaran data pribadi sebagai bentuk serangan digital yang dapat membahayakan korban secara mental maupun fisik. Merespons situasi itu, ia menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum secara serius.
“Kami tidak akan tinggal diam. Apa yang dialami klien kami bukan hanya serangan terhadap privasi, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegas kuasa hukum Ridwan, Bambang Edy Dharma.
Dalam laporan resminya, tim hukum menyertakan berbagai bukti digital, termasuk tangkapan layar, URL akun-akun yang menyebarkan informasi pribadi, serta video yang menunjukkan dengan jelas bahwa data pribadi Ridwan dan istrinya telah dipublikasikan tanpa izin. Platform yang digunakan pelaku meliputi Instagram dan TikTok, yang kini menjadi titik perhatian penyelidikan.
Menurut Bambang, laporan ini bertujuan untuk menekan praktik doxing yang semakin marak terjadi di Indonesia, terutama terhadap individu yang berani menyuarakan opini kritis di ruang publik.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Ini bukan hanya soal Ridwan, tetapi juga pesan bahwa siapa pun yang menyuarakan pendapatnya di ruang publik tidak boleh dibungkam dengan cara-cara kotor seperti ini,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id