Oknum Dishub dan Jukir Samarinda Diduga Korupsi Dana Parkir, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menjadi sorotan publik setelah hasil audit Inspektorat Kota mengungkap dugaan penyelewengan dana parkir oleh sejumlah oknum pegawai dan juru parkir (jukir).

Dugaan tersebut menyeruak setelah ditemukan aliran dana parkir ke rekening pribadi, yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengakui bahwa audit yang dilakukan Inspektorat menemukan berbagai kejanggalan dalam tata kelola parkir, khususnya sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

“Temuan Inspektorat sangat jelas. Ada aliran dana parkir ke rekening pribadi milik oknum. Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah masuk ranah pelanggaran serius,” ungkapnya, Senin (14/04/2025).

Menurut Manalu, praktik ini diduga dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah pihak, baik dari internal Dishub maupun juru parkir di lapangan. Salah satu modus yang mencuat adalah pembukaan rekening pribadi untuk menampung pendapatan parkir harian. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan keuangan daerah yang mewajibkan seluruh pendapatan non-pajak, termasuk retribusi parkir, disetor langsung ke kas daerah.

“Awalnya kami mencurigai adanya ketidaksesuaian antara laporan setoran dan realisasi di lapangan. Dari situlah audit dimulai, dan ternyata temuan ini cukup mengejutkan,” jelasnya.

Hasil audit menyebutkan bahwa nilai dana yang diselewengkan mencapai kurang lebih Rp 100 juta. Dana tersebut berasal dari berbagai titik parkir yang seharusnya menjadi sumber PAD bagi Kota Samarinda.

“Angkanya bisa terus bertambah, karena audit masih berlangsung. Tapi sementara ini, kerugian diperkirakan sudah mencapai angka seratus juta rupiah,” kata Manalu.

Sebagian dari dana tersebut kini sedang dalam proses pengembalian ke kas daerah. Dishub memastikan bahwa para pelaku yang terbukti bersalah wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diselewengkan.

“Pengembalian ini tidak menggugurkan pelanggaran. Tetap akan ada sanksi administratif sesuai rekomendasi dari Inspektorat,” tegasnya.

Dishub Samarinda memastikan tidak akan mentolerir perilaku koruptif dalam tubuh institusi mereka. Manalu menegaskan bahwa sanksi bagi oknum yang terlibat akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan tugas, hingga pemecatan.

“Sanksi akan kami ambil tegas. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas pelayanan publik,” katanya.

Kasus ini menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi Dishub Samarinda. Manalu mengatakan pihaknya akan segera melakukan perombakan sistem pengelolaan parkir, termasuk mendorong digitalisasi dan pelaporan real time.

“Kami akan mempercepat penerapan sistem parkir berbasis digital dan meningkatkan pengawasan di seluruh lini. Penggunaan aplikasi pembayaran non-tunai juga akan diperluas untuk menghindari potensi kebocoran,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id