Samarinda, Kaltimetam.id – Peristiwa mengejutkan terjadi pada awal pekan ini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dua kendaraan alat berat kedapatan melintas Jembatan Mahakam I, sebuah jalur vital yang sejak lama dilarang dilalui kendaraan bertonase besar. Pelanggaran aturan ini tak hanya menimbulkan keresahan, namun juga berujung insiden senggolan dengan ambulans milik RSUD IA Moeis yang tengah melintas pada Senin malam (30/6/2025).
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, mengungkapkan kronologi kejadian saat ditemui wartawan pada Selasa pagi (1/7/2025). Menurutnya, insiden bermula ketika dua truk alat berat yang datang dari Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki kawasan Samarinda dan memilih jalur melintasi Jembatan Mahakam I untuk melanjutkan perjalanan keluar kota.
“Kalau kita lihat dari posisinya, kendaraan ini memang dari Kalsel dan akan keluar dari Kota Samarinda. Namun sayangnya mereka tidak menyadari atau tidak mengetahui bahwa Jembatan Mahakam I tidak boleh dilalui kendaraan berat roda enam ke atas,” terangnya.
Akibatnya, saat kedua kendaraan melaju beriringan di atas jembatan, salah satu truk tidak sengaja bersenggolan dengan ambulans RSUD IA Moeis yang sedang mengantarkan pasien tujuan ke RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, bagian samping ambulans mengalami kerusakan ringan.
Beruntung dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban luka maupun jiwa. Hanya kerusakan material pada ambulans yang kemudian langsung ditangani.
“Kami sudah lakukan peneguran langsung kepada para sopir. Dari pihak pemilik kendaraan juga telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan ambulans,” ujarnya.
Jembatan Mahakam I, yang juga dikenal masyarakat Samarinda sebagai Jembatan Mahakam Lama, sudah puluhan tahun menjadi nadi penghubung dua wilayah strategis di kota ini. Dibangun sejak era 1983-an, jembatan ini kini telah berusia 42 tahun. Dengan kondisi konstruksi yang terus diawasi, Pemerintah Kota Samarinda pun menetapkan peraturan tegas untuk melarang kendaraan berat melintas di sana.
“Berdasarkan Peraturan Wali Kota, jalur ini memang tidak boleh dilewati kendaraan bertonase berat. Kami juga sudah pasang rambu-rambu di titik-titik sebelum akses naik jembatan agar sopir paham. Namun ternyata masih ada saja yang melanggar,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id