Samarinda, Kaltimetam.id – Masa pengelolaan Mall Lembuswana yang sudah berjalan hampir tiga dekade akan segera berakhir pada 26 Juli 2026.
Menjelang momen itu, Komisi II DPRD Kalimantan Timur turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi terkini sekaligus memastikan kesiapan pemerintah provinsi dalam mengambil alih aset strategis tersebut, Senin (6/4/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, menegaskan bahwa kawasan seluas hampir 7 hektare itu merupakan aset milik Pemprov yang selama ini dikelola pihak ketiga melalui skema kerja sama.
Dengan berakhirnya kontrak, seluruh aset, termasuk bangunan, akan kembali ke pemerintah.
“Ini aset pemerintah provinsi, kurang lebih hampir 30 tahun dikelola. Nanti tanggal 26 Juli akan berakhir dan diserahkan kembali ke Pemprov,” ujarnya Sabaruddin.
Menurutnya, posisi Mall Lembuswana yang berada di tengah kota masih menjadi nilai jual utama.
Akses yang mudah dari berbagai arah dinilai membuat kawasan ini tetap punya potensi besar untuk dikembangkan kembali, meski saat ini kondisinya mulai tertinggal dibanding pusat perbelanjaan modern lainnya.
“Ini sebenarnya sangat strategis, di tengah kota dan aksesnya ke mana-mana mudah. Tinggal bagaimana ke depan kita lakukan pengembangan,” katanya.
Sabaruddin tak menampik, jika dilihat dari sisi konsep dan tampilan, Lembuswana saat ini sudah kalah bersaing.
Ia menyebut perlu adanya inovasi besar agar mall ini kembali diminati masyarakat.
“Kalau dibandingkan dengan mall yang lebih modern, ya memang tertinggal. Makanya perlu upgrade, tidak bisa seperti ini terus,” tegasnya.
Di tengah rencana penataan ulang, minat investor disebut mulai berdatangan.
Bahkan, tidak hanya dari dalam negeri, ketertarikan juga datang dari luar.
“Kalau memang banyak yang tertarik, itu justru bagus. Kita punya banyak pilihan untuk mengelola ke depan,” tuturnya.
Namun, DPRD juga menyoroti belum adanya kepastian calon pengelola baru hingga mendekati masa berakhirnya kontrak.
Menurut Sabaruddin, idealnya proses penjajakan sudah dilakukan jauh hari sebelumnya agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan.
“Seharusnya minimal enam bulan atau satu tahun sebelum habis kontrak, itu sudah ada calon pengelola. Jadi tidak ada jeda,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, jeda pengelolaan bisa berdampak besar, mengingat biaya operasional mall tidak kecil.
“Biaya operasionalnya itu bisa sampai miliaran per bulan. Ini harus jadi perhatian,” tambahnya.
Dari sisi aset, Pemprov dipastikan tidak hanya menerima lahan, tetapi juga seluruh bangunan yang ada di dalam kawasan tersebut.
Hal ini disampaikan Subbid Penggunaan dan Pemanfaatan BPKAD Kaltim, Selamet, yang menjelaskan bahwa kerja sama sebelumnya menggunakan skema build operate transfer (BOT).
“Setelah masa kerja sama selesai, semua aset yang dibangun mitra akan menjadi milik pemerintah provinsi,” jelasnya.
Saat ini, proses pendataan aset masih berlangsung, termasuk ratusan bidang yang sebelumnya dikelola pihak ketiga. Data tersebut akan menjadi dasar pencatatan resmi saat serah terima dilakukan.
Sementara itu, pihak pengelola Mall Lembuswana mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait langkah selanjutnya.
Kepala Divisi Operasional, Ferry Patadungan, menyebut seluruh proses akan mengikuti kebijakan Pemprov.
“Kami menunggu arahan. Karena kewenangan ada di pemerintah provinsi,” ujar Ferry.
Ia memastikan aktivitas mall masih berjalan, dengan tingkat okupansi tenant sekitar 75 hingga 80 persen.
Bahkan, hampir 2.000 orang masih bergantung pada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
“Mall ini masih berjalan dan masih sehat. Tinggal nanti konsep ke depannya seperti apa,” tandasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







