Sertifikasi Kompetensi Jadi Kunci, Disnakertrans Kaltim Dorong Peningkatan Daya Saing dan Keselamatan Tenaga Kerja Konstruksi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi, menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja konstruksi di daerah.

Menurutnya, sertifikat kompetensi bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengakuan resmi terhadap keahlian para pekerja, baik di tingkat terampil maupun ahli.

“Setiap proyek konstruksi memiliki kebutuhan yang berbeda, ada yang memerlukan tenaga ahli, ada juga yang terampil. Sertifikasi ini menjadi tolak ukur bahwa mereka benar-benar kompeten di bidangnya,” ujar Rozani saat diwawancarai usai pembukaan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi tahap I tahun 2025, Senin (30/6/2025).

Ia menyampaikan, keberadaan sertifikat kompetensi akan berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja di lapangan. Dengan semakin banyak tenaga kerja yang dinyatakan kompeten, risiko kecelakaan kerja dapat ditekan secara signifikan.

“Itu bagian dari upaya perlindungan. Kalau kompeten, maka mereka tahu apa yang harus dilakukan dan bagaimana bekerja secara aman,” tambahnya.

Selain aspek keselamatan, Rozani juga menyoroti peran sertifikasi dalam mendongkrak daya saing. Semakin banyak tenaga kerja tersertifikasi, maka makin tinggi pula nilai tawar mereka di pasar kerja. Hal ini, lanjutnya, juga sejalan dengan harapan peningkatan kesejahteraan.

“Di Samarinda sudah diterapkan upah sektoral untuk sektor konstruksi. Besarannya sekitar Rp4 juta. Ini lahir dari usulan Dewan Pengupahan dan pemerintah kota yang melihat sektor ini cukup dominan di wilayah tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh, Disnakertrans juga memastikan perlindungan pekerja konstruksi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Rozani menyebut sudah ada surat edaran yang mewajibkan setiap proyek menyertakan tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, pihaknya telah mendorong percepatan waktu klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya 14 hari.

“Artinya, kita ingin membangun sistem ketenagakerjaan yang bersinergi. Tenaga kerja kompeten, proyek berjalan dengan aman, kualitas meningkat, dan pekerja mendapatkan hak-haknya secara layak,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id