Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial RC (31) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada 26 April 2026. Peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi di Jalan Sentosa Blok E8 RT 77, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban Nurhaini (31) mempertanyakan hubungan pelaku dengan perempuan lain. Pertanyaan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung tindakan kekerasan.
Pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kanan yang dikepal ke arah lengan kiri hingga menyebabkan memar. Tidak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban serta mengancam akan menceraikannya.
“Pelaku melakukan pemukulan dan pencekikan terhadap korban akibat emosi saat terjadi pertengkaran rumah tangga,” jelasnya.
Kekerasan kembali terjadi beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban berupaya mempertemukan pelaku dengan perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya. Namun, situasi kembali memanas dan pelaku kembali melakukan kekerasan.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga memukul korban ke arah wajah menggunakan tangan kanan yang dikepal. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian bawah mata.
“Korban mengalami luka sobek di bagian wajah akibat pukulan pelaku,” ungkapnya.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum serta dokumen akta nikah yang menguatkan hubungan antara korban dan pelaku sebagai pasangan suami istri.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana.
Terakhir, Aksaruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban KDRT, untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







