Samarinda, Kaltimetam.id – Warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, terus menghadapi berbagai permasalahan infrastruktur yang menghambat aktivitas sehari-hari mereka.
Mulai dari jalan yang rusak akibat kendaraan berat hingga sulitnya akses air bersih, berbagai keluhan ini mencerminkan tantangan yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Masalah ini disampaikan langsung kepada Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, saat menggelar kegiatan reses atau serap aspirasi warga belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kondisi infrastruktur di wilayah mereka.
Salah satu keluhan utama warga adalah kondisi Jalan Gotong Royong yang mengalami kerusakan cukup parah. Jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat setempat, namun sering dilewati oleh kendaraan berat, terutama truk kontainer. Hal ini menyebabkan jalan cepat rusak, meskipun telah dilakukan beberapa perbaikan sebelumnya.
“Beberapa ruas jalan di Palaran memang sudah diperbaiki, tapi tetap saja kendaraan berat yang melintas setiap hari membuat kerusakan kembali terjadi. Ini menjadi perhatian utama kami di DPRD,” ujar Jasno.
Selain jalan rusak, minimnya penerangan jalan umum (LPJU) juga menjadi persoalan yang dihadapi warga Simpang Pasir. Banyak titik di daerah tersebut yang masih gelap saat malam hari, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta potensi tindak kriminalitas.
Jasno menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera melakukan pemasangan atau perbaikan LPJU di beberapa titik yang dianggap rawan. Ia juga menegaskan bahwa penerangan jalan merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Tak hanya infrastruktur jalan, warga Simpang Pasir juga menghadapi kesulitan dalam mendapatkan air bersih. Beberapa RT di wilayah tersebut masih belum terjangkau oleh jaringan pipa sekunder PDAM, sehingga mereka harus mencari alternatif lain untuk mendapatkan air bersih.
Menurut warga, kendala utama dalam penyambungan pipa PDAM adalah syarat administrasi yang mengharuskan minimal 22 Kepala Keluarga (KK) dalam satu wilayah untuk mendapatkan sambungan pipa. Sayangnya, banyak warga yang belum terdaftar sebagai penduduk resmi Simpang Pasir, meskipun mereka sudah lama tinggal di sana.
Menanggapi hal ini, Jasno berjanji akan memperjuangkan agar aturan tersebut bisa lebih fleksibel, sehingga lebih banyak warga yang bisa mendapatkan akses air bersih tanpa terbebani persyaratan yang sulit dipenuhi.
DPRD Samarinda, melalui Komisi III, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan berbagai aspirasi warga Simpang Pasir. Jasno menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa keluhan warga tidak hanya sekadar didengar, tetapi juga benar-benar ditindaklanjuti. Masalah jalan rusak, penerangan jalan, dan air bersih adalah kebutuhan dasar yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id