Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari seribu proyek di ibu kota Kalimantan Timur itu belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, padahal sektor ini dikenal memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, terdapat 1.172 proyek yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan. Artinya, ribuan pekerja masih beraktivitas tanpa jaminan perlindungan sosial bila terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain di lapangan.
Di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, misalnya, dari 106 proyek yang tercatat, baru 38 yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya, sekitar 68 proyek, masih belum memenuhi ketentuan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran penyedia jasa konstruksi dalam melindungi para pekerjanya.
Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Novi Adistia, menegaskan bahwa kepesertaan aktif adalah kewajiban utama yang tidak bisa diabaikan dalam setiap proyek pembangunan.
“Program ini memastikan tukang dan buruh dari pihak ketiga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” terangnya, Senin (27/10/2025).
Novi menjelaskan, sistem perlindungan pekerja konstruksi yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan dirancang agar mudah diakses. Pelaksana proyek tidak perlu mendaftarkan pekerja satu per satu, cukup melaporkan proyek dan jumlah tenaga kerjanya, maka seluruhnya otomatis terlindungi selama masa proyek berlangsung.
Ia mengungkapkan, masih banyak pelaksana proyek yang belum memahami mekanisme sederhana ini. Sebagian bahkan beralasan tidak mengetahui prosedur atau menunda karena menganggap iurannya sebagai beban tambahan.
Padahal, iuran program ini disesuaikan dengan nilai kontrak proyek dan nilainya relatif kecil dibandingkan manfaat perlindungan yang diperoleh para pekerja.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Samarinda, Suryo, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi bagi semua pelaksana proyek, terutama yang dibiayai pemerintah.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan mereka,” pungkasnya.
Suryo menambahkan, pemerintah kota akan memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek yang belum memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah menjadikan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pencairan dana proyek atau termin pekerjaan.
Selain itu, ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas instansi antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar pengawasan dan penegakan aturan bisa berjalan lebih efektif.
Dengan koordinasi yang kuat, setiap proyek, baik milik pemerintah maupun swasta diharapkan sudah mencakup perlindungan sosial bagi para pekerja sejak tahap awal perjanjian kerja.
“Kalau semua pihak bisa disiplin sejak awal, tidak akan ada lagi pekerja konstruksi yang dibiarkan tanpa perlindungan,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







