Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Klarifikasi Dugaan Pelecehan Profesi Advokat dalam RDP Ketenagakerjaan di RSHD

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Ketegangan terkait laporan dugaan pelecehan profesi advokat yang dilayangkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Laporan tersebut merujuk pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas permasalahan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada akhir April 2025 lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya memulai klarifikasinya dengan menegaskan bahwa pelaksanaan RDP tersebut sudah sepenuhnya mengikuti prosedur yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa undangan resmi untuk rapat tersebut telah dikirimkan jauh-jauh hari sebelum acara berlangsung, yakni lebih dari satu minggu sebelumnya, bahkan hampir dua pekan.

“Undangan telah kami sampaikan lebih dari satu minggu sebelumnya, bahkan hampir dua pekan sebelum pelaksanaan rapat,” katanya.

Rapat tersebut digelar untuk membahas masalah keterlambatan pembayaran gaji karyawan RSHD, yang telah menjadi keluhan utama di kalangan tenaga medis dan non-medis rumah sakit tersebut.

RDP ini juga bertujuan untuk mencari solusi dari persoalan yang mengganggu kelangsungan kerja karyawan RSHD, yang sebagian besar berdomisili di Samarinda.

Salah satu poin yang menonjol dalam laporan Bubuhan Advokat Kaltim adalah tuduhan adanya pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum RDP. Menanggapi tuduhan ini, Andi Satya dengan tegas membantahnya. Ia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat apabila merasa tidak nyaman dengan jalannya rapat.

“Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat, jika merasa tidak nyaman. Tidak ada tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat dalam forum tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama RDP tersebut adalah untuk mencari solusi terhadap masalah ketenagakerjaan di RSHD, bukan untuk membahas atau memperdebatkan persoalan hukum atau yuridis yang tidak relevan dengan agenda utama.

Selain itu, Andi Satya juga menjelaskan bahwa forum RDP tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini memberikan hak imunitas kepada anggota DPRD, yang berarti bahwa seluruh proses dalam forum tersebut berada di bawah perlindungan hukum yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa segala tindakan dan keputusan yang diambil dalam forum RDP memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak dapat diganggu gugat.

“Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mencakup hak imunitas bagi anggota DPRD. Oleh karena itu, segala keputusan dan proses dalam rapat ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi Satya.

Lebih lanjut, Andi Satya juga menekankan bahwa agenda utama dari RDP adalah penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang terjadi di RSHD, khususnya terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji yang dikeluhkan oleh karyawan. Menurutnya, rapat ini bukanlah ajang untuk memperdebatkan aspek hukum atau yuridis yang tidak relevan dengan permasalahan yang dihadapi oleh karyawan.

“Fokus utama forum ini adalah penyelesaian persoalan gaji yang terlambat, bukan untuk memperdebatkan aspek hukum. Terlebih lagi, sebagian besar karyawan RSHD berdomisili di Samarinda dan ingin melihat solusi konkret dari manajemen rumah sakit,” katanya.

Seiring dengan penjelasannya mengenai prosedur RDP, Andi Satya juga menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim telah mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan rapat dengan pihak-pihak yang tidak terdaftar dalam undangan resmi sesuai dengan tata tertib DPRD. Menurutnya, keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan harus diambil dengan kehadiran pihak manajemen RSHD yang merupakan pihak yang paling berwenang dalam menentukan kebijakan tersebut.

“Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen RSHD. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat dengan pihak-pihak yang tidak tercantum dalam daftar undangan resmi,” jelasnya.

Terakhir, Andi Satya menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan di RSHD dan rapat-rapat resmi mendatang. Ia berharap pihak manajemen RSHD dapat hadir secara langsung dalam forum-forum resmi untuk memberikan klarifikasi dan transparansi kepada publik.

Ia juga menyatakan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai surat keberatan yang dilayangkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim terkait pelaksanaan RDP tersebut.

“Forum resmi tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menghindari tanggung jawab. Kami siap memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan terkait surat keberatan tersebut,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id