Viral Pencurian Tandon di Borneo Training Centre, Polisi Tegaskan Mobil Maxim Jadi Barang Bukti Namun Bisa Dipinjam Pakai

Tangkapan layar pada saat kawanan pencuri tandon di Borneo Training Center diamankan warga. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penanganan kasus pencurian tandon air berkapasitas besar di Borneo Training Centre milik Borneo FC di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda, terus berlanjut. Aparat kepolisian telah mengamankan empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut, yakni mobil sewaan berbasis aplikasi Maxim.

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah rekaman video pencurian beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat proses pengangkutan tandon air berukuran besar yang kemudian diketahui merupakan bagian dari aksi pencurian. Viralitas video itu memicu berbagai respons, terutama dari kalangan pengemudi transportasi online yang merasa terdampak oleh penahanan kendaraan.

Salah satu sopir Maxim, Abdul Rauf (45), menyampaikan keberatannya terhadap penahanan kendaraan yang menurutnya berpotensi memutus sumber penghasilan pengemudi. Ia menegaskan bahwa pengemudi hanya menjalankan pesanan yang masuk melalui sistem aplikasi tanpa mengetahui latar belakang barang yang diangkut.

“Driver ini kan bekerja sesuai sistem. Saat ada order masuk, otomatis dijalankan. Tidak mungkin juga driver menanyakan barang itu curian atau bukan. Kalau mobil ditahan, kami jadi tidak bisa kerja lagi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Novi Hari Setyawan, menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana merupakan bagian dari barang bukti yang sah dan diperlukan dalam proses hukum. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur fungsi alat bukti dalam pembuktian di persidangan.

“Mobil yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian itu merupakan alat bukti untuk pembuktian di persidangan,” jelas Novi.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa ada solusi yang dapat ditempuh oleh pemilik kendaraan agar tetap bisa beraktivitas. Salah satunya melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, yang memungkinkan kendaraan digunakan kembali dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Adapun persyaratan tersebut meliputi larangan menjual kendaraan selama proses hukum berlangsung, tidak mengubah bentuk maupun warna kendaraan, serta kewajiban menjaga kondisi kendaraan agar tetap baik. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus siap menghadirkan kendaraan sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik, baik pada tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan maupun saat proses persidangan.

Novi menegaskan bahwa mekanisme ini tidak dikenakan biaya dan merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 44 KUHAP terkait pengelolaan barang sitaan negara.

“Tidak dipungut biaya. Setelah sidang selesai, kendaraan akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik,” tegasnya.

Terakhir, ia memastikan bahwa pemilik kendaraan dalam kasus ini tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian dan hanya berstatus sebagai saksi. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait kemungkinan kriminalisasi terhadap pengemudi transportasi online.

“Pemilik mobil sebagai saksi, bukan tersangka,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version