Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Samarinda, Motor Warga Digondol Saat Parkir, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial R (45), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan aparat kepolisian setelah mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jalan HAAM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) pagi, saat korban datang ke lokasi untuk melakukan transaksi jual beli kambing. Aktivitas yang awalnya berlangsung normal itu berubah menjadi insiden kehilangan setelah korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi yang tidak aman.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Achmad Baihaki, menjelaskan bahwa korban memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan sebelum memasuki area penjualan kambing. Namun, tanpa disadari, korban meninggalkan kunci kendaraan masih terpasang.

“Korban datang ke lokasi dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sebelum masuk ke area penjualan kambing,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa kesulitan berarti.

“Saat itu kunci masih tergantung di sepeda motor, sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.

Ketika korban kembali dari aktivitasnya, sepeda motor yang diparkir sebelumnya sudah tidak berada di tempat semula. Sadar kendaraannya hilang, korban langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi bersama keluarganya.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Upaya pencarian sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil sehingga korban memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna mengidentifikasi pelaku.

“Kami langsung bergerak cepat, melakukan olah TKP serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat, dan polisi segera melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Desa Marga Rahayu, Loa Janan,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baihaki menegaskan bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam kasus kejahatan serupa. R diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus curanmor dan sebelumnya pernah diamankan oleh Polsek Samarinda Seberang,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version