Pembangunan Gereja Toraja di Samarinda Tertunda, Wakil Wali Kota Sebut Belum Ada Laporan Resmi dari DPMPTSP

Spanduk penolakan pembangunan gereja di Samarinda Seberang. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Gereja Toraja di Kota Samarinda hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Meski pihak pemohon mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, izin tersebut belum juga diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait perkembangan terbaru proses perizinan tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterimanya dari DPMPTSP mengenai status pengajuan izin pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Saya belum tahu soal itu, saya belum tahu prosesnya sampai di mana,” ujarnya.

Padahal, pada tahun sebelumnya Saefuddin telah menerima audiensi dari pihak Gereja Toraja yang mempertanyakan kepastian izin pembangunan gereja. Dalam pertemuan tersebut, pihak gereja menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta pemerintah telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

Kendati demikian, Saefuddin menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mendorong percepatan penerbitan izin tanpa mengetahui secara rinci hambatan yang terjadi dalam proses tersebut. Ia menilai penting untuk mengidentifikasi persoalan utama sebelum mengambil langkah lanjutan.

Menurutnya, proses perizinan PBG memiliki tahapan yang harus dilalui secara berjenjang, dimulai dari pengajuan oleh pemohon, verifikasi administrasi, hingga penilaian teknis oleh instansi terkait. Setiap tahapan tersebut, kata dia, berpotensi menghadapi kendala yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

“Sejauh ini belum ada laporan yang saya terima dari DPMPTSP. Proses perizinan itu kan dari pemohon, lalu berproses di DPMPTSP sampai ke tahap berikutnya. Jadi kita perlu tahu dulu di mana letak kendalanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saefuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda pada prinsipnya berkomitmen untuk menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh masyarakat, termasuk melalui dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap proses tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Kalau semua persyaratan sudah jelas dan lengkap, tentu bisa dilaksanakan. Tapi kalau belum, ya harus dikomunikasikan dan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Isu perizinan rumah ibadah sendiri kerap menjadi perhatian publik, mengingat sensitivitasnya yang tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu bersikap transparan serta komunikatif dalam menangani setiap pengajuan izin, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Saefuddin memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP untuk memperoleh gambaran utuh terkait proses yang sedang berjalan. Ia juga membuka kemungkinan adanya evaluasi apabila ditemukan hambatan yang bersifat teknis maupun administratif.

“Nanti akan kita tanyakan lebih lanjut ke pihak terkait untuk mengetahui apa kendalanya dan sudah sejauh mana prosesnya. Yang jelas, kita ingin melihat dulu permasalahan utamanya apa agar bisa ditindaklanjuti dengan tepat,” pungkasnya.

Di sisi lain, pihak Gereja Toraja berharap agar proses perizinan dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan rumah ibadah dapat direalisasikan. Mereka menilai keberadaan gereja tersebut penting untuk menunjang kebutuhan spiritual jemaat di wilayah Samarinda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP terkait alasan belum diterbitkannya izin PBG tersebut. Pemerintah Kota Samarinda pun diharapkan segera memberikan kejelasan guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi seluruh pemohon izin. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version