Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian kembali mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di Kota Samarinda. Seorang balita berusia tiga tahun diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria dewasa di lingkungan permukiman Kecamatan Loa Janan Ilir. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Seberang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3/I/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 5 Januari 2026. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Kapolsek Samarinda Seberang, A Baihaki, membenarkan pengungkapan perkara tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian menangani kasus ini secara serius mengingat korban masih berusia sangat dini.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu, (31/12/2025), sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan Rukun RT 24, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Korban berinisial SNA, lahir pada 8 Januari 2022, diketahui mendatangi rumah terduga pelaku yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat itu, korban diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial EF (32).
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah orang tua korban, Muhammad Akbar (42), menyadari adanya kejanggalan pada anaknya. Sekitar pukul 16.30 WITA, saat hendak memandikan korban, anak tersebut mengeluhkan rasa sakit di area kemaluannya.
“Setelah ditanya, korban bercerita bahwa saat berada di rumah terlapor, dirinya dipegang-pegang dan tangan terlapor dimasukkan ke area kemaluannya,” ujarnya.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Usai menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti pendukung. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengamankan terlapor.
Pada Senin, (05/01/2026), sekitar pukul 23.30 WITA, terlapor EF berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Rukun Gang Raflesia, Kelurahan Rapak Dalam tanpa perlawanan.
“Terlapor kami amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” jelasnya.
Terakhir, Baihaki menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak. Ia menekankan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







