Fantastis! Kejati Kaltim Sita Uang Ratusan Miliar dan Deretan Aset Mewah dari Kasus Korupsi Tambang PT JMB Group

Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait penyitaan uang dan barang hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), penyidik berhasil menyita uang tunai dalam jumlah fantastis serta berbagai aset mewah yang diduga berasal dari praktik rasuah.

Pemandangan mencolok terlihat saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (26/3/2026). Ratusan ikat uang tunai ditata rapi di atas meja, menjadi bukti konkret hasil penyidikan dalam kasus yang menyeret sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp214.283.871.000. Selain dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing seperti USD 103.025, SGD 11.909, dan AUD 4.280, serta berbagai valuta asing lainnya termasuk euro, ringgit Malaysia, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara agar kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan secara maksimal,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan milik negara di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Lahan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa kontribusi yang semestinya kepada negara.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltim juga mengamankan berbagai barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Di antaranya puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Hermes, Louis Vuitton, Gucci, Salvatore Ferragamo, hingga Jimmy Choo. Selain itu, perhiasan emas berupa kalung dan bros turut disita sebagai barang bukti.

Tidak hanya itu, empat unit kendaraan mewah juga diamankan, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Hyundai Creta, serta Lexus LX 570 dengan pelat nomor KT 888 OO.

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026. Hingga kini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta dan oknum penyelenggara negara.

Menurut Gusti, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran aset juga terus dilakukan guna memastikan seluruh hasil tindak pidana dapat disita untuk kepentingan negara.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan aset negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan, sekaligus memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dikembalikan. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id