UMK Kaltim 2026 Ditetapkan, Berau Jadi Daerah dengan Upah Tertinggi

Infografis penetapan UMP dan UMK Kalimantan Timur Tahun 2026 yang diumumkan Pemerintah Provinsi Kaltim. (Foto: Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan ini menjadi gambaran peta daya beli dan dinamika ekonomi di 10 daerah se-Kaltim, dengan Kabupaten Berau keluar sebagai wilayah dengan UMK tertinggi.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melalui Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah menetapkan standar upah minimum yang akan menjadi acuan dunia usaha sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK di atas Rp4 juta didominasi wilayah dengan aktivitas industri dan sumber daya alam yang kuat. Kabupaten Berau menempati posisi teratas dengan UMK sebesar Rp4.391.337,55. Disusul Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134, serta Kutai Timur Rp4.067.436.

Sementara itu, daerah perkotaan juga mencatat kenaikan yang kompetitif. Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp3.983.882, diikuti Kutai Kartanegara Rp3.991.797. Adapun Balikpapan berada di angka Rp3.856.694,43, Bontang Rp3.799.480, dan Kabupaten Paser Rp3.776.998,06.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Melalui Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.762.431.

Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan, UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.

Ia juga menegaskan larangan tegas bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan. Seluruh kebijakan pengupahan tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

“Kebijakan ini bersifat wajib dan mengikat. Tidak ada alasan bagi perusahaan membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan,” tegas Rudy Mas’ud. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id