Samarinda, Kaltimetam.id – Sengketa terkait dugaan duplikasi merek dagang “Tea Wai” antara Sardi, pemilik merek, dan AJT, pemilik produk yang dinilai serupa, akhirnya mencapai titik damai.
Penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi dengan pendekatan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Proses mediasi ini difasilitasi oleh anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda, Rabu (22/01/2025).
Meski kasus ini tidak berada dalam kewenangan langsung BPSK, mediasi yang ditawarkan memberikan ruang dialog produktif yang akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri konflik.
Sengketa ini berawal dari penggunaan nama “Tea Wai” pada produk AJT, yang dianggap menyerupai merek dagang milik Sardi. Hal ini memicu kekhawatiran akan kebingungan konsumen serta dugaan pelanggaran hak merek. Sardi, yang merasa dirugikan, menggandeng tim hukum untuk mengajukan keberatan secara formal.
Pendamping Hukum Tea Wai, Erika Siluq, menyatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan moral dan hukum untuk membantu kliennya mendapatkan keadilan.
“Masalah seperti ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Namun, karena komunikasi yang kurang efektif, permasalahan ini sampai pada proses mediasi. Bersyukur, hari ini ada kesepakatan yang damai dan solutif bagi kedua pihak,” ujarnya.
Dalam waktu bersamaan, Pencatut Nama Brand Tea Wai, AJT menjelaskan dari hasil mediasi yang berlangsung di BPSK mendapatkan beberapa poin penting.
“Pertama saya setuju untuk menghentikan penggunaan nama “Tea Wai” pada produk dan mengganti dengan merek atau istilah lain yang lebih sesuai dengan karakteristik produk, kedua Produk yang sudah terlanjur beredar dengan merek yang dipermasalahkan akan ditarik dari pasaran. Sementara itu, saya akan menempelkan stiker sementara pada produk yang masih ada di pasar hingga kemasan baru yang sesuai dengan kesepakatan siap diproduksi,” bebernya.
“Ketiga saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sardi atas penggunaan nama yang dianggap melanggar. Selain itu, saya juga sepakat untuk memberikan kompensasi berupa ganti rugi yang disepakati oleh kedua belah pihak, keempat saya berkomitmen untuk tidak lagi menggunakan nama Tea Wai dalam produk mereka ke depannya dan akan mengganti label produk dengan nama yang lebih representatif terhadap bahan baku yang digunakan, seperti bawang dayak atau varian lainnya, dan terakhir, Sebagai bentuk penghargaan atas penyelesaian yang baik, saya akan memberikan kontribusi dalam bentuk sharing fee kepada Pak Sardi atas beberapa produk yang telah terjual dengan merek yang sebelumnya dipermasalahkan,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Majelis BPSK, Asran Yunisran, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya tidak berada dalam lingkup kewenangan BPSK karena lebih berkaitan dengan sengketa merek, bukan sengketa konsumen. Namun, BPSK tetap memfasilitasi melalui jalur APS sebagai upaya untuk mengurangi konflik yang berlarut-larut.
“Proses ini berjalan di luar kewenangan BPSK, tetapi kami menawarkan mediasi dengan mediator profesional. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk berdialog, menemukan solusi, dan menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus masuk ke jalur pengadilan. Hasilnya cukup positif, dan kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan,” ujar Asran.
Menurut Asran, mediasi menjadi pilihan yang lebih efisien dibandingkan jalur hukum formal karena memberikan solusi yang lebih cepat dan tidak memakan biaya besar. Dalam kasus ini, mediasi juga berhasil menjaga hubungan baik antara kedua pihak yang sebelumnya memiliki hubungan pertemanan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id