Tiga Perusahaan Tambang Susun RIPPM ESDM Kaltim Ingatkan Komitmen Sosial Jangan Hanya Seremonial

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Komitmen sosial perusahaan tambang terhadap masyarakat sekitar kembali menjadi sorotan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan bahwa tanggung jawab sosial bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban nyata yang harus dijalankan secara sistematis.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyusul digelarnya forum konsultasi publik beberapa waktu lalu oleh tiga perusahaan tambang diantaranya PT Bara Sejati, PT Apira Utama, dan PT Dermaga Energi.

Agenda itu merupakan tahap awal penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sebagai bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Ini adalah langkah penting, bukan hanya sekadar pemenuhan aturan, tapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan,” ujar Bambang.

RIPPM sendiri dirancang sebagai dokumen strategis yang memetakan program pemberdayaan masyarakat selama lima tahun. Isinya tidak hanya mencakup rencana kegiatan, tetapi juga menjawab kebutuhan riil warga melalui pendekatan partisipatif.

Bambang menegaskan, pelibatan masyarakat dalam forum konsultasi ini bukan basa-basi. Justru, inilah momen bagi perusahaan untuk menyerap aspirasi warga, menyelaraskan program sosial, dan memastikan dampaknya terasa langsung oleh masyarakat lokal.

“Kita ingin program ini betul-betul berdampak. Pendidikan, pelatihan keterampilan, infrastruktur dasar, dan dukungan UMKM, itu semua harus dirancang sesuai dengan kondisi lapangan, bukan hanya dari atas meja,” tegasnya.

Forum konsultasi publik tersebut juga dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Pemkab Kutai Kartanegara, aparat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah instansi teknis dari tingkat provinsi. Kolaborasi multipihak ini dianggap krusial agar RIPPM tidak berjalan sepihak.

Penyusunan RIPPM oleh perusahaan tambang merupakan mandat regulasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Menurut Bambang, kepatuhan terhadap regulasi ini harus dibarengi dengan transparansi dan keberlanjutan.

“Program PPM bukan proyek sesaat. Ini soal bagaimana perusahaan hadir sebagai bagian dari solusi sosial dan ekonomi di daerah operasinya,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id