Samarinda, Kaltimetam.id – Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Swalayan Anas mengungkap fakta yang lebih besar dari dugaan awal. Polisi menyebut pelaku utama berinisial DY (23) bukan hanya terlibat dalam aksi perampokan yang sempat viral tersebut, tetapi juga diduga telah membobol sedikitnya enam toko di Kota Samarinda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Temuan itu membuat penyidik kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejahatan lain.
Kasus perampokan di Toko Swalayan Anas sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dua karyawan toko menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Peristiwa itu memicu penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Sungai Pinang yang mendapat dukungan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial DY. Setelah identitasnya dipastikan, polisi bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Ari Bowo, mengatakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja gabungan penyidik yang selama beberapa hari terakhir fokus mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian karena sempat viral di masyarakat. Berkat kerja sama Polsek Sungai Pinang bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda, pelaku utama berhasil diamankan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Sungai Pinang, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa DY diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang hampir sama. Pelaku mengaku sedikitnya enam kali membobol toko di sejumlah lokasi di Samarinda sepanjang tiga bulan terakhir.
Meski demikian, polisi masih melakukan verifikasi terhadap seluruh pengakuan tersebut dengan mencocokkannya pada laporan-laporan polisi yang memiliki pola serupa.
“Pengakuannya sudah enam kali melakukan pencurian. Saat ini kami masih mendalami apakah masih ada tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan pelaku,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, DY disebut memiliki pola yang cukup terencana. Sebelum menyasar sebuah toko, ia terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada petugas keamanan maupun aktivitas warga yang dapat menghambat aksinya.
Pelaku juga memarkir sepeda motornya di lokasi yang cukup jauh dari sasaran, kemudian berjalan kaki menuju toko yang akan dibobol agar keberadaannya tidak mudah terlacak.
Tak hanya itu, DY diduga sengaja mengganti pakaian beberapa kali dalam satu malam untuk menghilangkan ciri-ciri yang terekam kamera pengawas.
“Pelaku selalu berganti penampilan. Ketika beraksi menggunakan pakaian serba hitam, setelah itu berganti pakaian biasa. Dalam satu malam bisa tiga sampai empat kali berganti pakaian sehingga menyulitkan proses identifikasi,” jelasnya.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor, helm, linggis, pisau dapur, obeng, tas hitam, jaket, celana, dan dompet.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan serta pencocokan dengan sejumlah perkara lain yang memiliki pola serupa.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polresta Samarinda memastikan penyidikan belum berhenti pada pengungkapan satu kasus tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain, lokasi kejahatan tambahan, maupun keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku dapat terungkap. Jika ditemukan TKP lain atau korban lain, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
