Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Korupsi TPP Guru dan Insentif Non-ASN

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar, Senin (6/7/2026). (Foto: Kejati Kaltim)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar, Senin (6/7/2026), sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan di kantor Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan selain melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud, tim penyidik juga bergerak ke sejumlah lokasi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara serta beberapa lokasi lainnya yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting beserta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan mekanisme pembayaran TPP guru ASN maupun insentif guru non-ASN selama lima tahun anggaran yang kini menjadi objek penyidikan.

Seluruh dokumen dan perangkat elektronik yang diperoleh dari lokasi penggeledahan langsung disita untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Menurut Toni, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan guna memperoleh alat bukti yang dapat menjelaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Tujuan penggeledahan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” jelasnya.

Sejalan dengan penggeledahan, penyidik Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kutai Kartanegara. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengonfirmasi berbagai dokumen, proses administrasi, hingga mekanisme penyaluran tambahan penghasilan pegawai dan insentif guru yang menjadi objek penyidikan.

Namun demikian, Kejati Kaltim belum mengungkap jumlah saksi yang telah dimintai keterangan maupun identitas pihak-pihak yang diperiksa. Penyidik juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Hingga kini, seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan dengan fokus utama mengumpulkan alat bukti, mendalami keterangan para saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version