Polisi Bekuk Residivis Bersenjata Tajam di Gerbang PT TBN, Satu Anggota Terluka Saat Penangkapan

Pelaku pembawa senjata tajam dan mengamuk di gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, berakhir diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polsek Loa Janan)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi seorang pria bersenjata tajam yang mengamuk di kawasan gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, berakhir dramatis. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan itu berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melakukan perlawanan hingga melukai seorang anggota polisi. Situasi yang dinilai membahayakan memaksa petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026) sore ketika personel Polsek Loa Janan sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan pertambangan. Patroli dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai maraknya aksi kriminal, termasuk dugaan pencurian dan tindak kekerasan di sekitar area tambang.

Saat menyisir kawasan gerbang PT TBN, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki area perusahaan. Setelah dilakukan pengamatan, pria tersebut terlihat membawa sebilah badik yang terselip di pinggang kirinya.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono mengatakan anggota kemudian berupaya menghentikan dan mengamankan pria tersebut. Namun, upaya itu justru mendapat perlawanan.

“Ketika akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha memukul anggota sambil membawa badik yang terselip di pinggangnya,” ujarnya.

Pelaku kemudian diketahui bernama Muhammad Mansyur alias Alung (39), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Dalam proses penangkapan, situasi sempat berlangsung tegang karena pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah petugas.

Akibat perlawanan tersebut, Aipda Dodi Shanto Darmawan mengalami luka pada jari tangan kanan setelah terkena sabetan badik yang dibawa pelaku.

Melihat kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi, polisi mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

“Setelah tembakan peringatan dilepaskan, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah badik,” jelasnya.

Usai dibawa ke Mapolsek Loa Janan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Pelaku juga mengakui pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anwar. Selain itu, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan aksi pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap sopir dump truck yang keluar masuk kawasan pertambangan.

“Selain perkara senjata tajam, pelaku mengakui pernah melakukan penganiayaan terhadap seseorang. Kami juga masih mendalami dugaan pemerasan terhadap sopir dump truck yang beroperasi di kawasan tambang,” katanya.

Penyidik kini terus mengembangkan perkara untuk memastikan apakah masih terdapat korban lain maupun tindak pidana lain yang melibatkan tersangka. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Barang bukti berupa badik lengkap dengan sarung berwarna hitam dan kuning telah diamankan sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak, Muhammad Mansyur alias Alung dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, dugaan tindak pidana penganiayaan dan pemerasan masih terus didalami penyidik. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version