Terungkap dari Rekaman CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi Usai Beraksi di Delapan Lokasi

Dua pelaku curanmor berhasil diamankan oleh Polsek Samarinda Kota. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Rekaman kamera pengawas (CCTV) kembali membuktikan perannya dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak kriminal. Kali ini, rekaman tersebut menjadi kunci utama dalam membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku, yakni Muhammad Hendra dan Muhammad Jaelani, yang diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kota Samarinda.

Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang.

“Dari hasil rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku beraksi dengan cepat. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci, kemudian membawa kabur kendaraan hanya dalam hitungan menit,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Elang Kota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Berdasarkan rekaman itu, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku,” jelas Suarmita.

Pelaku pertama, Muhammad Hendra, ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil interogasi, Hendra mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut rekannya, Muhammad Jaelani, sebagai partner dalam menjalankan aksi curanmor. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan.

Tak berselang lama, Jaelani berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Pelita VI, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang telah dicuri sebelumnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya kunci T modifikasi yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan serta mesin gerinda yang dipakai untuk menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil curian.

“Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna kendaraan, menghapus identitas, serta mengganti pelat nomor dengan pelat palsu sebelum dijual kembali,” terangnya.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku bukanlah pemain baru. Mereka diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Samarinda.

“Rinciannya, dua TKP di Samarinda Kota, tiga di Samarinda Ulu, dua di Samarinda Utara, dan satu di Sungai Kunjang. Dari pengungkapan ini, kami juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian,” paparnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsekta Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version