Samarinda, Kaltimetam.id – Sebanyak 16 rumah sakit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum terakreditasi. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat, karena akreditasi rumah sakit merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan insentif dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim, Ronny Setiawati mengatakan akreditasi rumah sakit adalah penilaian mutu layanan kesehatan yang dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
“Akreditasi rumah sakit bertujuan untuk menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit sudah sesuai dengan standar dan bermutu,” kata Ronny.
Ada empat kategori akreditasi rumah sakit, yaitu Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar. Tidak ada kategori tidak terakreditasi.
Ronny menjelaskan, akreditasi rumah sakit juga memiliki dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya akreditasi, masyarakat dapat lebihมั่นใจ dengan kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit.
“Selain itu, akreditasi rumah sakit juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit,” ujar Ronny.
Terakhir, Rony berharap semua rumah sakit di Kaltim dapat segera terakreditasi. Pemerintah daerah akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada rumah sakit yang belum terakreditasi.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dibangun di Kaltim,” pungkasnya. (adv/dinkeskaltim/may)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id