Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial di wilayah Samarinda Ulu. Pelaku yang terekam kamera pengawas saat membawa kabur kendaraan milik warga berhasil ditangkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Dr. Sutomo, tepatnya di depan bengkel Seven Phonix Motor, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban ke Polsek Samarinda Ulu. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial ADR (30). Pelaku merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di kawasan Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Setelah identitas pelaku diketahui, aparat kepolisian langsung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Samarinda Ulu.
“Pelaku berhasil diamankan sebelum 1×24 jam di wilayah Jalan Wolter Monginsidi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Sepeda motor yang dicuri pelaku adalah Yamaha Mio J berwarna merah putih dengan nomor polisi KT 3180 WH. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir oleh korban di pinggir jalan dengan kunci yang masih tertinggal di kendaraan, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku terlihat mengenakan kaos merah, topi putih, dan celana loreng. Ia tampak mendekati sepeda motor korban, kemudian menggeser kendaraan tersebut sebelum akhirnya menyalakan mesin dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelaku bahkan terlihat membawa kabur motor tersebut dengan melawan arus lalu lintas untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Setelah mengetahui motornya hilang, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
“Motif sementara karena kebutuhan ekonomi. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” kata Agus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







