Satpol PP Samarinda Tertibkan 12 Bangunan Liar di Samarinda Seberang, Lapak PKL hingga Bangunan Bekas Pangkalan Ojek Dibongkar

Satpol PP Samarinda menertibkan 12 bangunan liar dan lapak pedagang yang mengganggu fasilitas umum di Jalan Sultan Hasanuddin Samarinda Seberang. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penataan ruang publik dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Melalui operasi gabungan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, petugas menertibkan sedikitnya 12 bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Samarinda Seberang, Rabu (03/06/2026).

Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari bangunan yang awalnya digunakan sebagai pangkalan ojek hingga lapak-lapak permanen milik pedagang kaki lima yang memanfaatkan badan jalan dan ruang publik untuk berjualan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin dan monitoring yang dilakukan Satpol PP terhadap berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah Kota Samarinda.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi penertiban dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan ketua RT, kelurahan, kecamatan hingga petugas Satpol PP yang bertugas di wilayah setempat. Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan maupun pedagang untuk membongkar sendiri bangunan yang dinilai melanggar ketentuan. Namun karena tidak diindahkan, langkah penertiban akhirnya dilakukan.

“Hari ini kami melaksanakan patroli dan monitoring seperti biasa terhadap pelanggaran perda yang ada di Kota Samarinda. Salah satu sasaran kami adalah bangunan liar yang dulunya digunakan sebagai tempat ojek. Namun seiring waktu berkembang menjadi lokasi berjualan beberapa pedagang kaki lima di dalamnya,” kata Anis.

Ia menegaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pembongkaran dilaksanakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada para pemilik bangunan.

“Semua sudah melalui prosedur. Mulai dari RT, kelurahan, kecamatan hingga petugas Satpol PP yang berada di wilayah. Karena itu hari ini kami melakukan penertiban,” ujarnya.

Selain bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai pangkalan ojek, Satpol PP juga menertibkan sejumlah lapak permanen yang berdiri di kawasan depan Pasar Baqa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi sasaran penataan oleh pemerintah daerah. Bahkan pada operasi terdahulu, petugas telah membongkar sejumlah lapak yang berada di sisi ujung kawasan dekat Polsek Samarinda Seberang.

Namun dalam perkembangannya, sejumlah pedagang kembali memanfaatkan area tersebut untuk berjualan sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum dan mengurangi ruang bagi pengguna jalan.

“Kawasan ini sebenarnya sudah pernah kami tertibkan. Tetapi seiring waktu kembali muncul lapak-lapak baru. Karena itu setelah beberapa kali diberikan imbauan, hari ini kami kembali melakukan penertiban,” tuturnya.

Menurutnya, setelah kegiatan penertiban selesai dilakukan, tanggung jawab pengawasan akan dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah kecamatan, kelurahan dan petugas Satpol PP yang bertugas di wilayah tersebut.

Pengawasan berkelanjutan dinilai penting agar lokasi yang telah dibersihkan tidak kembali ditempati oleh pedagang maupun bangunan liar.

“Kami sudah meminta kepada camat, lurah dan petugas Satpol PP di wilayah untuk memastikan kawasan yang sudah ditertibkan ini tetap terjaga dan tidak kembali digunakan untuk berjualan,” bebernya.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP juga menemukan persoalan lain yang dinilai mengganggu lingkungan dan berpotensi memicu masalah perkotaan.

Anis mengungkapkan pihaknya menemukan lapak penjualan ikan dan ayam yang membuang limbah langsung ke saluran drainase di sekitar kawasan pasar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dapat menyebabkan pendangkalan dan penyumbatan saluran air yang pada akhirnya meningkatkan risiko genangan maupun banjir saat curah hujan tinggi.

“Salah satu yang membuat kami geram adalah adanya limbah dari pedagang ikan dan ayam yang dibuang langsung ke dalam parit. Tadi saya sudah menegur dan menyampaikan langsung kepada pihak wilayah agar masalah ini segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ia meminta para pedagang untuk lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan sekitar tempat usaha mereka. Menurutnya, aktivitas ekonomi harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan.

“Kami minta para pedagang proaktif menjaga kebersihan. Jangan sampai saluran drainase menjadi tersumbat akibat limbah usaha. Kalau masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tertibkan kembali,” tutupnya.

Terpisah, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, yang turut mendampingi kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan aturan yang dilakukan Satpol PP.

Menurutnya, sebagian bangunan dan lapak yang ditertibkan telah melampaui batas area usaha hingga menggunakan badan jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi masyarakat.

“Pagi hari ini kami melihat langsung bagaimana Satpol PP melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak yang melampaui area jualannya hingga memasuki badan jalan. Kami dari unsur pemerintah wilayah tentu mendampingi dan siap menindaklanjuti hasil penertiban ini,” kata Aditya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan mengambil peran penting dalam menjaga hasil penataan yang telah dilakukan agar kawasan tersebut tetap tertib.

Menurut Aditya, penertiban ini juga menjadi momentum untuk memperluas upaya penataan ke wilayah lain yang memiliki persoalan serupa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bidang Trantibum Satpol PP. Ini akan menjadi momentum bagi kami untuk melakukan penataan wilayah lainnya. Harapan kami gerakan serentak seperti ini dapat menjaga ketertiban bukan hanya di Samarinda Seberang, tetapi juga di seluruh wilayah Kota Samarinda,” ujarnya.

Meski sebagian besar warga dinilai kooperatif selama proses penertiban berlangsung, pemerintah tetap akan melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Aditya mengatakan pemerintah memahami kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah. Namun aktivitas usaha tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Tadi saya juga mendapat arahan dari Bu Kasat agar kawasan yang sudah ditertibkan benar-benar dijaga. Warga cukup kooperatif, tetapi mereka juga berharap ada keadilan sehingga seluruh pelanggaran dapat ditindak tanpa pandang bulu,” katanya.

Menurutnya, ke depan pemerintah kecamatan akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara berjualan yang sesuai aturan, termasuk larangan menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Silakan berusaha dan mencari nafkah, tetapi jangan sampai mengambil hak masyarakat lain dengan menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id