KSOP Bekukan Izin Keagenan Kapal dan Jatuhkan SP3 kepada Nakhoda usai Tongkang Serempet Proyek Soluna 9

Ponton bermuatan batu bara bernama Garuda Coal VI dilaporkan hanyut tanpa kendali di Sungai Mahakam mengenai tongkang proyek PDAM. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda mengambil langkah tegas menyusul insiden tongkang batubara BG Garuda Coal VI yang menyerempet tongkang proyek Soluna 9 di kawasan Teras Samarinda, Sungai Mahakam, pada Minggu (21/6/2026). Berdasarkan hasil investigasi, insiden tersebut disimpulkan dipicu oleh kesalahan manuver saat kapal melintasi alur pelayaran yang sempit di tengah derasnya arus sungai.

Atas temuan tersebut, KSOP menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan sementara Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) terhadap perusahaan keagenan kapal. Sementara itu, nakhoda TB Biak II, Capt. Hatta, dikenai Surat Peringatan Ketiga (SP3) atau teguran terakhir. Jika kembali melakukan pelanggaran serupa, lisensi kepelautannya terancam dicabut.

Kepala Seksi Penjagaan, Penyidikan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Sahrun, mengatakan keputusan menjatuhkan sanksi tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap awak kapal, menganalisis kronologi pelayaran, serta mengevaluasi kondisi di lokasi kejadian. Menurutnya, hasil investigasi menunjukkan insiden bermula ketika nakhoda berupaya mendahului kapal lain sesaat setelah melintasi kolong jembatan. Manuver tersebut dilakukan di salah satu titik pelayaran Sungai Mahakam yang memiliki karakteristik alur sempit dengan arus cukup kuat.

“Rupanya nakhoda mau melambung kapal yang ada di depan. Namun, karena kondisi alur yang sempit ditambah arus sungai yang cukup deras, kapal diduga lepas kendali. Akibatnya, tongkang batubara yang ditarik mengambil posisi terlalu ke kiri hingga menyerempet tongkang Soluna 9 yang sedang bersandar untuk perbaikan pipa PDAM,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sebelum benturan terjadi, tongkang Garuda Coal VI sempat hanyut mendekati kawasan Teras Samarinda. Dalam kondisi tersebut, pengendalian tongkang dinilai tidak optimal sehingga pergerakannya semakin sulit dikoreksi di tengah arus Sungai Mahakam yang sedang deras.

Pergerakan tongkang yang mendekati kawasan tepian sungai sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan aktivitas publik di Kota Samarinda. Beruntung, sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi segera melakukan manuver untuk membantu menggeser tongkang sehingga potensi kerusakan yang lebih besar berhasil dihindari.

Meski demikian, benturan dengan tongkang proyek Soluna 9 tetap tidak dapat dielakkan. Saat kejadian, tongkang tersebut sedang bersandar untuk mendukung pekerjaan perbaikan jaringan pipa milik PDAM yang berada di kawasan Teras Samarinda.

Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, KSOP memutuskan membekukan sementara PMKU perusahaan keagenan kapal sebagai bentuk sanksi administratif.

“Kami berikan sanksi berupa pembekuan sementara PMKU kepada perusahaan keagenan kapal tersebut,” tegasnya.

Selain menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, KSOP juga memberikan SP3 kepada Capt. Hatta. Teguran tersebut merupakan peringatan terakhir sebelum sanksi yang lebih berat dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Menurut Capt. Sahrun, pencabutan lisensi atau buku pelaut dapat dilakukan apabila seorang nakhoda kembali terbukti melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan pelayaran.

Selama proses investigasi berlangsung, KSOP turut memeriksa empat kru inti kapal. Seluruh hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penegakan hukum administrasi di bidang pelayaran.

KSOP menegaskan bahwa insiden ini menjadi evaluasi penting bagi seluruh perusahaan pelayaran yang beroperasi di Sungai Mahakam. Sebagai salah satu jalur distribusi logistik utama di Kalimantan Timur, Sungai Mahakam memiliki tingkat lalu lintas kapal yang tinggi dengan karakteristik arus yang dinamis, sehingga setiap pengambilan keputusan navigasi harus dilakukan secara cermat dan mengutamakan keselamatan.

Karena itu, seluruh operator kapal dan perusahaan pelayaran diingatkan untuk mematuhi Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL), terutama saat melintasi alur sempit yang memiliki ruang manuver terbatas.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan pelayaran dan nakhoda agar mematuhi P2TL, khususnya saat melintasi alur sempit Sungai Mahakam, demi menjaga keselamatan pelayaran dan mencegah insiden serupa,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id