Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan pengawasan dan pengendalian penegakan hukum terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) di Jalan Stadion Utama Kaltim, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan akibat angkutan barang yang melebihi ketentuan.
Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kaltim, Arry Nugroho Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan keselamatan dan pelayanan lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan umum. Kedua, memberikan efek jera atau shock therapy kepada pengusaha angkutan barang yang masih mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih. Ketiga, meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
“Penegakan ODOL ini bertujuan meningkatkan keselamatan di jalan, memberikan shock therapy kepada pengusaha angkutan barang, serta memperkecil risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melebihi muatan,” ujarnya.
Selain penindakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data terkait tingkat pelanggaran kendaraan angkutan barang ODOL di wilayah Samarinda dan Kalimantan Timur secara umum. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan penataan angkutan barang ke depan.
Dalam pelaksanaannya, Dishub Kaltim bekerja sama dengan Satlantas Polresta Samarinda dan Dishub Kota Samarinda. Sinergi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan dan penindakan berjalan efektif serta sesuai ketentuan hukum.
“Kami berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Samarinda dan Dishub Kota Samarinda. Tujuannya adalah peningkatan pelayanan lalu lintas di jalan, terutama dalam aspek keselamatan bagi para pengguna jalan,” jelasnya.
Untuk memastikan apakah sebuah kendaraan termasuk kategori ODOL, petugas menggunakan alat timbangan portable. Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas di lokasi pemeriksaan diwajibkan untuk ditimbang.
“Kami menggunakan timbangan portable. Semua kendaraan angkutan barang kami timbang. Jika hasilnya melebihi ketentuan tonase, maka kendaraan tersebut dinyatakan overload dan akan dilakukan penindakan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar ruas jalan di Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam kelas jalan III, dengan batas maksimum beban kendaraan sebesar 8 ton. Apabila kendaraan membawa muatan melebihi batas tersebut, maka dinyatakan melanggar.
“Kelas jalan di Kaltim ini umumnya kelas III dengan batas maksimal 8 ton. Kalau kendaraan melebihi itu, maka termasuk overload,” jelasnya.
Selain tonase, petugas juga memeriksa kesesuaian kendaraan dengan JBB (Jumlah Berat yang Diizinkan) dan JBI (Jumlah Berat yang Diperbolehkan), yang tercantum dalam dokumen uji kendaraan atau buku uji KIR.
“Kita bisa lihat di sertifikasi uji KIR. Di situ tercantum JBB dan JBI kendaraan, sehingga jelas batas muatan yang diperbolehkan,” tambahnya.
Terkait sanksi, Arry menyebutkan bahwa kendaraan yang terbukti overload akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Namun, dalam kegiatan kali ini, banyak pelanggaran justru ditemukan pada aspek administrasi kendaraan.
“Untuk kendaraan overload, kami berikan sanksi peringatan. Tapi yang paling banyak kami temukan hari ini justru pelanggaran administrasi, seperti SIM, STNK, dan KIR yang sudah mati,” ungkapnya.
Ia menambahkan, petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang berasal dari luar daerah namun beroperasi di wilayah Samarinda tanpa kelengkapan administrasi yang sah.
“Kami juga menindak kendaraan-kendaraan dari luar daerah yang tidak tertib administrasi,” katanya.
Dishub Kaltim menegaskan bahwa kegiatan penertiban ODOL ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih.
Terakhir, Arry juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan muatan serta melengkapi seluruh administrasi kendaraan sebelum beroperasi di jalan umum.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami harap para pelaku usaha angkutan barang lebih patuh terhadap aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







