Samarinda, Kaltimetam.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial JT yang menjadi buronan selama dua hari atas kasus kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap teman dekatnya, perempuan berinisial TD (21). Aksi kekerasan tersebut terjadi di sebuah guest house di Jalan Dermaga, Kelurahan Pelabuhan, pada Minggu (9/11/2025) malam dan berlanjut hingga Senin dini hari.
Kejadian bermula ketika korban datang untuk mengambil ponsel dan sepeda motor miliknya yang sebelumnya dibawa pelaku. Pertemuan dilakukan di kawasan Jalan Pelita, Samarinda Kota, dengan harapan pelaku akan mengembalikan barang-barang tersebut.
Namun setelah bertemu, pelaku justru mengajak korban berkeliling kota menggunakan motor milik korban sendiri. Dalam kondisi bingung dan waspada, korban tetap mengikuti arahan pelaku karena khawatir terjadi sesuatu yang lebih buruk bila menolak. Keduanya berkeliling tanpa tujuan jelas hingga dini hari.
Sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku membawa korban ke kawasan Jalan Citra dan kemudian masuk ke sebuah guest house. Pelaku beralasan ingin beristirahat sejenak, tetapi begitu tiba di dalam kamar, situasi berubah menjadi ancaman bagi keselamatan korban.
Di dalam kamar, pelaku mulai bertindak agresif. Ia memaksa memeluk dan mencium korban tanpa persetujuan. Korban yang menolak justru menerima serangkaian tindakan kekerasan fisik. Pelaku menarik kepala korban, menampar wajahnya, hingga mencekik leher korban sehingga meninggalkan bekas luka.
Tak berhenti di situ, pelaku juga merusak pakaian korban dan melakukan tindakan cabul secara paksa. Korban berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan, berusaha mencari kesempatan untuk melarikan diri atau meminta pertolongan.
Dalam situasi itu, korban sempat berhasil mengirimkan lokasi ke salah satu rekannya melalui WhatsApp. Namun aksinya diketahui pelaku, yang kembali meluapkan kekerasan dengan memukul korban. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang ke kosnya di Jalan Pramuka I, seolah berusaha menutupi jejak dengan bertingkah normal.
Sesampainya di kos, korban yang masih syok memilih melapor ke Polsek Samarinda Kota. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan.
Polsek Samarinda Kota kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kalimantan Selatan untuk melakukan pengejaran. Pada Selasa (11/11/2025), hanya dua hari setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, saat diduga hendak berpindah lokasi.
Kapolsek Samarinda Kota, Kadiyo, membenarkan penangkapan pelaku tersebut di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
“Pelaku kami amankan di Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, baik kekerasan seksual maupun penganiayaan terhadap korban,” jelasnya, Sabtu (15/11/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bertindak agresif karena cemburu. Ia juga mengakui telah membuang pakaian korban yang dirusaknya ke sekitar Jembatan Mahakam untuk menghilangkan barang bukti.
JT kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan sebagai pasal subsider.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk segera melapor bila mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun. Penanganan cepat dapat mencegah dampak lebih luas,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
