Razia Loa Hui Bongkar Prostitusi Ilegal 122 Orang Terjaring di THM yang Sudah Ditutup

Operasi gabungan yang digelar oleh Satpol PP Kaltim saat merazia THM Ilegal di Loa Hui pada Sabtu malam (15/11/2025). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Razia besar-besaran kembali dilakukan di kawasan Loa Hui, wilayah yang sejak lama dikenal sebagai bekas lokalisasi prostitusi. Pada Sabtu malam (15/11/2025), Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur menggandeng Satpol PP Kota Samarinda, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) provinsi dan kota untuk menindak aktivitas ilegal yang masih berlangsung di tempat hiburan malam (THM) setempat.

Operasi ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat bahwa beberapa bangunan di Loa Hui kembali beroperasi secara terselubung, meskipun kawasan tersebut telah dinyatakan tutup total bertahun-tahun lalu.

Petugas yang turun ke lapangan menelusuri setiap titik yang dicurigai menjadi pusat aktivitas prostitusi, sekaligus melakukan verifikasi identitas para penghuni maupun pengunjung yang ditemukan di lokasi.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Rachim Noviansyah, mengungkapkan bahwa razia malam itu mencatat angka temuan yang cukup besar.

Menurutnya, dari satu lokasi saja, petugas mendata 122 orang, dan hampir seluruhnya bukan penduduk lokal.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Loa Hui kembali dijadikan tempat aktivitas prostitusi yang melibatkan warga dari luar provinsi.

“Dari lokasi Loa Hui ini kita mendata sebanyak 122 orang dan semuanya ber-KTP luar daerah, bukan KTP asli Samarinda ataupun Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Edwin menambahkan bahwa prostitusi di Loa Hui masih menjadi masalah sosial yang dominan dan terus memicu kekhawatiran pemerintah.

Ia menyebut bahwa penyebaran praktik prostitusi kini bersanding dengan persoalan lain seperti perjudian daring dan narkoba.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi sinyal keras bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan kota.

“Artinya prostitusi ini masih menjadi penyumbang terbesar. Lokasi Loa Hui ini sudah ditutup, tetapi masih bisa beroperasi lagi, dan ini akan menjadi prioritas kami ke depan,” tuturnya.

Selain pendataan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dan alat kontrasepsi. Jumlah miras yang ditemukan mencapai sekitar 200 botol, sementara beberapa kotak alat kontrasepsi, termasuk kondom disita dari sejumlah kamar.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik prostitusi berlangsung terorganisir dan berulang.

Operasi penertiban berlangsung cukup intens, sebab jajaran aparat gabungan turut menyisir kompleks rumah yang diketahui digunakan sebagai tempat usaha hiburan malam.

Edwin menerangkan bahwa operasi malam itu melibatkan kekuatan penuh dari lintas instansi.

“Pada malam ini kami didampingi oleh TNI, Polri, Kasatpol PP Kota Samarinda, Satpol PP Kabupaten Kukar, serta Disdukcapil Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyebut bahwa razia ini merupakan langkah untuk memperkuat cipta kondisi sekaligus memberantas penyakit masyarakat (PEKAT).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menelusuri bangunan-bangunan di Loa Hui dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang tidak hanya berkaitan dengan prostitusi, tetapi juga administrasi kependudukan.

“Kita senantiasa berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi dan Disdukcapil Provinsi dan Kota Samarinda. Selain cipta kondisi, kita juga penjaringan terhadap pekat, dan malam ini ada yang kita jaring, termasuk sekitar 200 botol minuman yang kami amankan,” jelas Anis.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Satpol PP Kota Samarinda mendapati bahwa Ketua RT 42 yang wilayahnya mencakup Loa Hui juga berperan sebagai koordinator THM setempat.

Hal ini membuat Satpol PP berencana memanggil RT tersebut guna memberikan klarifikasi serta menyerahkan daftar lengkap pemilik bangunan yang berjumlah 33 rumah.

Rencana pemanggilan itu akan diproses melalui bidang perundangan Satpol PP Kota Samarinda serta dibahas bersama perangkat daerah terkait lainnya.

Anis menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas hiburan malam yang kembali muncul di Loa Hui adalah ilegal, mengingat kawasan tersebut telah dinyatakan tutup secara resmi sejak lama.

Ia menyebut bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya kelengahan pengawasan dari pihak setempat.

“Tempat ini ilegal karena sudah ditutup, tetapi beroperasi lagi. Ternyata tempat yang sudah tutup sudah beroperasi, dan itu yang hari ini kami pastikan,” ujarnya.

Anis juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan koordinator lapangan, beberapa pekerja di Loa Hui rutin menjalani tes kesehatan setiap tiga bulan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pekerja yang teridentifikasi mengidap HIV dan sifilis, sehingga menjadi perhatian serius karena aktivitas tersebut tetap berjalan meskipun ada risiko penularan.

“Memang ada juga yang sudah terpapar, yang masih HIV dan sifilis, tapi mereka tetap dipantau keberadanya,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version