Samarinda, Kaltimetam.id – Kantor Hukum Paulinus Dugis mendatangi Polsek Sungai Kunjang pada Senin (12/01/2026) untuk mendampingi dua orang saksi yang diperiksa penyidik Unit Reskrim terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial N.
Kedua saksi yang didampingi masing-masing berinisial SF dan M. SF diketahui merupakan suami dari N, sementara M adalah mertua N sekaligus pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian perkara. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan yang lebih dahulu dibuat oleh N di Polsek Sungai Kunjang.
Kuasa Hukum M, Paulinus Dugis, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya di Polsek Sungai Kunjang memiliki dua agenda utama. Pertama, mendampingi SF dan M dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Kedua, mengajukan laporan pengaduan baru atas nama M selaku pemilik rumah.
“Hari ini kami hadir untuk mendampingi dua orang saksi, yakni suami dan mertua dari saudara N, yang diperiksa sebagai saksi atas laporan saudara N. Selain itu, kami juga bertindak sebagai penasihat hukum saudara M, yang hari ini resmi melaporkan keberatannya sebagai pemilik rumah,” ujarnya.
Menurut Paulinus, laporan yang diajukan oleh M berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum berupa masuknya sejumlah orang yang tidak dikenal ke dalam rumah milik kliennya tanpa izin. Dalam laporan tersebut, M merasa keberatan karena rumahnya didatangi dan dimasuki oleh pihak lain yang kemudian melakukan pencarian barang di dalam rumah.
“Klien kami adalah pemilik rumah. Ia merasa keberatan karena rumahnya didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal, masuk ke dalam rumah, bahkan mencari sesuatu tanpa seizin pemilik,” jelasnya.
Laporan tersebut diajukan dengan dasar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perbuatan memasuki rumah orang lain tanpa hak.
Selain dugaan pelanggaran hak pemilik rumah, Paulinus menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga, khususnya anak yang berada di dalam rumah saat kejadian. Ia menyebut, berdasarkan keterangan saksi, seorang anak sempat mengalami perlakuan yang membuat keluarga merasa tertekan dan tidak nyaman.
“Salah satu keberatan klien kami adalah anak yang berada di dalam rumah diduga mengalami tekanan. Ada kejadian di mana anting yang dikenakan anak tersebut dicopot secara paksa. Ini tentu menimbulkan ketakutan dan trauma,” ungkapnya.
Paulinus menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan menelaah kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat anak seharusnya tidak dilibatkan dalam persoalan hukum atau utang-piutang yang dilakukan oleh orang dewasa.
“Anak tidak tahu-menahu soal perjanjian orang tuanya. Tugas orang dewasa adalah melindungi tumbuh kembang anak, bukan justru melibatkan anak dalam persoalan hukum,” tegasnya.
Terkait siapa saja pihak yang dilaporkan dan detail kronologi kejadian, Paulinus menyatakan seluruhnya telah disampaikan kepada penyidik dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
“Ada beberapa pihak yang kami laporkan hari ini. Untuk siapa dan bagaimana perkembangannya, biarlah nanti penyidik yang menilai dan memproses sesuai kewenangannya,” katanya.
Ia menambahkan, jika persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik sejak awal, laporan polisi kemungkinan tidak akan dibuat. Namun karena kliennya merasa keberatan, tertekan, dan tidak nyaman atas kejadian tersebut, jalur hukum akhirnya ditempuh.
“Klien kami merasa rumahnya dilanggar, merasa tertekan dan tidak nyaman. Maka langkah hukum ini kami ambil untuk melindungi hak-hak klien kami,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







