Sidang Korupsi Bimtek Dishub Bontang Berlanjut, Terdakwa Jainuddin Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan Jaksa

Suasana di Ruang Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Persidangan perkara dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, salah satu terdakwa, Jainuddin, melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Jainuddin, Yulius Patanan, menilai bahwa dakwaan yang disusun jaksa tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, terutama terkait unsur kesengajaan yang menjadi poin penting dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Dalam dakwaan memang disebutkan sejumlah pasal, namun kami melihat tidak terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh klien kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada saat kegiatan yang dipermasalahkan berlangsung, Jainuddin menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang. Dalam kapasitas tersebut, kliennya disebut hanya menjalankan fungsi administratif sesuai dengan tugas dan kewenangan yang melekat, tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan kegiatan.

Menurut Yulius, seluruh proses pengelolaan anggaran berada pada pihak lain, sehingga tidak tepat apabila tanggung jawab atas dugaan kerugian negara dibebankan kepada kliennya.

“Klien kami tidak berada pada posisi sebagai pengelola keuangan kegiatan. Ia hanya menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengkritisi metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan. Yulius menyebutkan bahwa audit yang menjadi dasar dakwaan mencakup lima kegiatan bimtek, yang terdiri dari dua kegiatan pada masa kepala dinas sebelumnya dan tiga kegiatan saat Jainuddin menjabat sebagai Plt.

Menurutnya, penggabungan seluruh kegiatan dalam satu perhitungan kerugian negara dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penilaian.

“Seharusnya masing-masing kegiatan dipisahkan, termasuk komponen biaya seperti uang saku perjalanan dinas maupun keuntungan dari vendor. Tidak bisa semuanya digabungkan begitu saja,” jelasnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut total kerugian negara mencapai sekitar Rp610 juta. Namun, Yulius menyampaikan bahwa sebagian kerugian tersebut telah dikembalikan oleh pihak lain dengan nilai sekitar Rp32,6 juta, sehingga jumlah yang tersisa menjadi sekitar Rp578 juta.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut, selain hak yang sah sebagai peserta perjalanan dinas. Ia juga membantah adanya kesepakatan atau pembagian keuntungan dengan pihak penyedia jasa.

“Tidak ada fee proyek ataupun kesepakatan dengan vendor. Jika ada kerugian, itu bukan dilakukan oleh klien kami,” tuturnya.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang dihadirkan ke persidangan, yakni Jainuddin selaku Sekretaris Dishub Kota Bontang, Ruri Widyastiwi selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Erma yang merupakan Ketua LPK Asbani Bintang Center.

Namun, hanya pihak Jainuddin yang mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Dua terdakwa lainnya memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut dalam tahap persidangan ini.

Majelis hakim akan mempertimbangkan nota perlawanan yang diajukan sebelum memutuskan apakah dakwaan jaksa dapat dilanjutkan atau perlu diperbaiki. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki agenda lanjutan sesuai dengan ketetapan pengadilan. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id