Satpol PP Tertibkan Banner yang Kuasai Trotoar di Jalan dr Sutomo, Pelaku Usaha Diingatkan Hormati Hak Pejalan Kaki

Satpol PP Samarinda berikan teguran bagi pelaku usaha yang taruh plang di atas trotoar. (Foto: Satpol PP Samarinda)

Samarinda, Kaltimetam.id – Fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda. Di sepanjang Jalan dr. Sutomo, Kecamatan Samarinda Ulu, jalur pedestrian yang seharusnya bebas dari hambatan justru dipenuhi banner promosi milik sejumlah pelaku usaha. Keberadaan media promosi tersebut tidak hanya mempersempit ruang berjalan, tetapi juga dinilai mengganggu ketertiban dan mengurangi fungsi fasilitas publik.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar penertiban pada Senin (3/8/2026) malam. Personel Dalmas 4 diterjunkan untuk menyisir sepanjang ruas Jalan dr. Sutomo dan memberikan teguran kepada para pemilik banner yang memasang media promosi di atas trotoar.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.30 Wita itu dilakukan sebagai langkah awal penegakan aturan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas mendatangi satu per satu pemilik usaha dan meminta mereka segera memindahkan banner yang dipasang di jalur pedestrian.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai banyaknya banner usaha yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu akses pejalan kaki.

“Personel Dalmas 4 kami tugaskan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan teguran kepada pemilik banner agar segera memindahkannya. Sekaligus kami mengingatkan bahwa trotoar bukan tempat untuk memasang media promosi usaha,” ujarnya.

Menurut Anis, trotoar merupakan fasilitas umum yang dibangun pemerintah untuk memberikan ruang yang aman, nyaman, dan mudah diakses oleh masyarakat yang berjalan kaki. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan yang mengubah fungsi trotoar, terlebih untuk kepentingan komersial, tidak dapat dibenarkan.

Ia menjelaskan, pemasangan banner, spanduk, maupun media promosi lainnya di atas jalur pedestrian bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Regulasi tersebut mengatur bahwa fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang mengganggu kepentingan masyarakat.

“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Jadi tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat memasang banner atau media promosi lainnya yang mengganggu fungsi fasilitas umum,” tegasnya.

Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP belum melakukan penyitaan terhadap banner yang melanggar. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan secara sukarela dengan memindahkan sendiri media promosi mereka.

Pendekatan persuasif dipilih sebagai langkah awal agar pelaku usaha memiliki kesempatan memperbaiki pelanggaran tanpa harus dikenai tindakan administratif yang lebih tegas.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk mematuhi aturan. Harapan kami, setelah diberikan teguran mereka tidak lagi memasang banner di atas trotoar karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat, khususnya pejalan kaki,” kata Anis.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa toleransi tersebut memiliki batas. Apabila setelah diberikan teguran masih ditemukan pelanggaran serupa, tindakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anis memastikan penyitaan banner akan menjadi langkah berikutnya apabila pemilik usaha tetap mengabaikan peringatan yang telah diberikan.

“Kalau setelah diberikan teguran masih ada yang memasang banner di atas trotoar, kami akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan. Penertiban ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengingatkan bahwa menjaga ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pelaku usaha diharapkan tetap dapat melakukan promosi tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum.

Pihaknya juga memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan trotoar dan ruang publik lainnya akan dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kota Samarinda. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.

Terakhir, Anis menjelaskan bahwa penataan ruang publik tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Trotoar yang bebas dari hambatan akan memberikan akses yang lebih baik bagi pejalan kaki, termasuk anak-anak, lansia, maupun penyandang disabilitas. Karena itu, Satpol PP mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai lokasi pemasangan banner maupun media promosi lainnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Samarinda dengan menghormati fungsi fasilitas umum,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id