Mobil dan Motor Parkir Liar Jadi Sasaran, Dishub Samarinda Lakukan Gembok Ban hingga Penderekan

Dishub Samarinda saat melakukan penindakan parkir liar di Samarinda. (Foto: Dishub Samarinda)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggencarkan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol. Dalam operasi yang digelar di beberapa titik strategis, petugas memberikan tindakan tegas kepada belasan kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir, mulai dari penggembokan ban, pengempisan ban, hingga penderekan kendaraan yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dishub menjaga ketertiban lalu lintas dan mengembalikan fungsi badan jalan sebagaimana mestinya.

Operasi penertiban menyasar sejumlah kawasan yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran parkir, di antaranya Jalan Juanda, Jalan S. Parman, Jalan Antasari, hingga Jalan Camar. Petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kendaraan yang parkir di badan jalan, di atas saluran drainase, hingga berada di kawasan yang telah dipasang rambu larangan parkir.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan operasi pertama dilakukan di kawasan Jalan Juanda. Di lokasi tersebut, petugas menindak tiga kendaraan roda empat yang parkir tidak sesuai aturan.

“Di Jalan Juanda kami mengunci ban dua kendaraan, masing-masing di depan kantor BPJS dan depan Roti Gembong Panglima. Satu kendaraan lainnya kami derek karena parkirnya mengganggu,” ujarnya.

Usai melakukan penindakan di Jalan Juanda, petugas bergerak menuju Jalan S. Parman, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Lembuswana. Kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi yang kerap dipadati kendaraan, terutama sepeda motor yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir. Di lokasi itu, Dishub memberikan tindakan terhadap 10 sepeda motor dengan cara mengempiskan ban kendaraan yang diparkir di area terlarang.

Operasi kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Antasari, tepatnya di sekitar simpang Jalan Siradj Salman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kendaraan yang diparkir di atas saluran drainase sekaligus berada dalam ruang milik jalan (rumija).

Menurut Duri, kendaraan tersebut sebenarnya telah beberapa kali diberikan teguran agar dipindahkan. Namun karena tidak ada respons dari pemilik, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas.

“Kendaraan itu sudah hampir dua bulan kami ingatkan supaya dipindahkan. Karena tidak ada komunikasi dari pemilik, akhirnya kami lakukan penggembokan ban, dan ada satu kendaraan yang juga kami kempiskan bannya,” katanya.

Penindakan serupa dilakukan di Jalan Camar, kawasan yang dikenal ramai oleh aktivitas kuliner pada sore hingga malam hari. Di sepanjang ruas jalan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang tetap parkir meski telah terdapat rambu larangan parkir.

Selain melanggar rambu, sebagian kendaraan juga diketahui telah habis masa berlaku parkir berlangganannya.

“Kami tempel stiker pelanggaran dan kami kempiskan bannya karena selain parkir di lokasi yang dilarang, masa berlaku parkir berlangganannya juga sudah jatuh tempo,” tuturnya.

Terakhir, Duri menjelaskan bahwa Dishub memiliki sistem digital yang memungkinkan petugas memeriksa status parkir berlangganan setiap kendaraan secara langsung di lapangan. Melalui pemindaian kode pada sistem, petugas dapat mengetahui apakah masa berlaku parkir masih aktif atau telah berakhir.

“Ada aplikasi yang kami gunakan. Begitu dipindai, langsung terlihat apakah parkir berlangganannya masih aktif atau sudah jatuh tempo,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id