Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi balap liar yang selama ini meresahkan warga Kota Samarinda kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian. Dalam patroli malam yang digelar di sejumlah titik rawan, Polresta Samarinda mengamankan sedikitnya 20 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Seluruh kendaraan yang diamankan diketahui menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh personel Piket Pamapta II Polresta Samarinda bersama sejumlah fungsi kepolisian sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebagian besar kendaraan diamankan dari kawasan Taman Samarendah yang selama ini kerap dijadikan lokasi berkumpul para pengendara pada malam hingga dini hari.
Pamapta II Polresta Samarinda, IPDA Ilham Satria Brajanata, mengatakan patroli rutin terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kegiatan patroli ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait balap liar yang sangat meresahkan. Selain menimbulkan suara bising akibat penggunaan knalpot brong, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan pengendara lain maupun masyarakat yang melintas,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa puluhan kendaraan yang melintas maupun berkumpul di lokasi. Hasilnya, sebanyak 20 sepeda motor langsung diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan diduga terlibat dalam aktivitas balap liar.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ilham menjelaskan, pemilik kendaraan nantinya akan dipanggil untuk melengkapi dokumen kendaraan serta menjalani proses penilangan. Selain itu, knalpot brong yang terpasang pada kendaraan akan disita dan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.
“Pemilik kendaraan akan kami panggil. Selanjutnya dilakukan proses tilang sesuai aturan yang berlaku. Untuk knalpot brong akan kami sita dan dimusnahkan sehingga tidak bisa dipasang kembali,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan terhadap knalpot brong bukan sekadar menegakkan aturan lalu lintas, tetapi juga menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh suara bising kendaraan, terutama pada malam hari.
Polresta Samarinda juga menilai balap liar memiliki potensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas karena dilakukan di jalan umum tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, patroli akan terus digelar secara berkala, khususnya pada jam-jam rawan dan akhir pekan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menggelar aksi balap liar.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas balap liar maupun penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat. Harapan kami, masyarakat Samarinda dapat merasakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib. Balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







