Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya penegakan ketertiban umum dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan pemanfaatan teknologi. Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah menyosialisasikan aturan daerah secara langsung kepada masyarakat melalui program Satpol PP Monitoring Room (SMR), sebuah sistem pemantauan berbasis teknologi yang terintegrasi dengan sejumlah titik persimpangan strategis di Kota Tepian.
Pada Senin (08/06/2026), Satpol PP Kota Samarinda menggelar kegiatan sosialisasi melalui Praja Wacana Satpol PP Kota Samarinda yang difokuskan pada pengenalan Satpol PP Monitoring Room sekaligus penyampaian informasi terkait peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di Kota Samarinda.
Salah satu aturan yang menjadi fokus sosialisasi adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan. Dalam aturan tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, anak jalanan, maupun gelandangan yang beraktivitas di ruang publik, khususnya di kawasan persimpangan jalan.
Sosialisasi dilakukan di empat titik yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yakni Simpang Empat Lembuswana, Simpang Empat Pasar Pagi, Simpang Empat Muara, dan Simpang Empat Haji Darjat.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi baru penegakan peraturan daerah yang lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan dibandingkan tindakan represif. Menurutnya, keberadaan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan di sejumlah persimpangan tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan. Karena itu, peran masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemerintah menekan aktivitas tersebut.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberikan uang kepada pengemis, anak jalanan, dan gelandangan di jalanan bukanlah solusi yang tepat. Justru tindakan tersebut dapat memicu mereka untuk terus berada di jalan dan menambah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan persimpangan. Imbauan juga disampaikan melalui perangkat pengeras suara yang telah terintegrasi dengan sistem Monitoring Room milik Satpol PP.
Satpol PP menegaskan bahwa larangan memberikan uang kepada pengemis, anak jalanan, dan gelandangan telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017. Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan membangun kesadaran kolektif agar penanganan masalah sosial di jalanan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah.
Selain memperkenalkan aturan yang berlaku, Satpol PP juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengenalkan fungsi Satpol PP Monitoring Room kepada masyarakat. Sistem ini memungkinkan petugas melakukan pemantauan secara real time terhadap aktivitas di sejumlah titik strategis kota melalui kamera pengawas yang terhubung langsung dengan ruang kontrol.
Dengan dukungan teknologi tersebut, petugas dapat memberikan imbauan secara langsung kepada pelanggar sebelum mengambil langkah penindakan. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi potensi gesekan di lapangan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
Anis menegaskan bahwa keberhasilan penegakan perda tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah semata. Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan memerlukan solusi yang lebih komprehensif. Dengan tidak memberikan uang di jalan, masyarakat turut membantu pemerintah dalam menata kota dan mendukung program pembinaan yang telah disiapkan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







