Satpol PP Dihujat Netizen! Ini Fakta di Balik Penyitaan Dagangan Pedagang Buah di Jalan Pelita

Viral Satpol PP Samarinda angkut dagangan buah di Jalan Pelita Samarinda, ternyata ini faktanya. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait video viral yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan petugas Satpol PP menyita barang dagangan seorang pedagang buah di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Dalam video yang viral tersebut, tampak petugas Satpol PP mengangkut dagangan pedagang, termasuk kelapa, ke dalam kendaraan dinas. Kejadian ini menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak netizen yang mengecam tindakan tersebut dan menganggap Satpol PP bertindak terlalu keras terhadap pedagang kecil yang berusaha mencari nafkah.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa pedagang yang barang dagangannya disita bukan pertama kali melanggar aturan. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan teguran lisan serta peringatan kepada pedagang agar tidak berjualan di trotoar dan di atas drainase. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga Satpol PP harus mengambil langkah tegas.

“Netizen boleh saja berkomentar, tetapi mereka tidak tahu proses yang terjadi sebelumnya. Kami sudah berkali-kali menegur pedagang tersebut. Bahkan, kami memiliki rekaman video dari penertiban sebelumnya yang menunjukkan bahwa ia tetap melanggar meskipun sudah diperingatkan,” ujar Anis.

Ia menambahkan bahwa penertiban ini bukan hanya dilakukan di satu lokasi, tetapi di berbagai titik di Kota Samarinda. Pada hari yang sama, Satpol PP melakukan penertiban di sepuluh lokasi berbeda, termasuk Sungai Dama, Sultan Alimuddin, Jalan Sejati, Kapten Sujono, Pelita, Kemakmuran, hingga Lambung Mangkurat.

“Kami tidak hanya menertibkan satu pedagang saja, tetapi banyak pedagang yang melanggar aturan di berbagai lokasi. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa kota ini tetap tertib dan tidak semrawut,” katanya.

Anis menegaskan bahwa pihaknya selalu mengutamakan pendekatan humanis dalam setiap tindakan penertiban. Namun, ia juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, petugas di lapangan kerap mendapat perlawanan dari pedagang yang merasa dirugikan.

“Kami selalu berusaha untuk bertindak secara persuasif terlebih dahulu. Tetapi jika pedagang tetap membandel dan tidak mau mengikuti aturan, maka kami harus bertindak tegas. Kalau tidak, maka aturan yang ada akan terus dilanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa banyak pedagang yang mengatasnamakan diri sebagai pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mencari simpati publik, padahal mereka melanggar peraturan.

“Kami tidak menindak UKM yang patuh terhadap aturan. Yang kami tertibkan adalah pedagang yang berjualan di tempat yang tidak seharusnya, seperti di trotoar dan di atas drainase. Ini bukan soal melarang orang mencari nafkah, tetapi bagaimana agar usaha mereka tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Terkait barang bukti yang disita, Anis memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak akan disalahgunakan atau dimusnahkan tanpa prosedur yang jelas. Pemiliknya tetap bisa mengambil barang dagangannya dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami tidak mengambil barang dagangan mereka untuk kepentingan pribadi. Jika pedagang ingin mengambil kembali barang dagangannya, mereka hanya perlu datang ke kantor Satpol PP dengan membawa KTP dan mengikuti prosedur yang ada,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa ada aturan mengenai lamanya waktu penyimpanan barang bukti. Jika barang dagangan memiliki nilai ekonomis, seperti buah atau bahan makanan lainnya, maka bisa diambil dalam waktu tujuh hari. Namun, jika barang yang disita tidak memiliki nilai ekonomis tinggi, batas waktunya bisa lebih singkat, sekitar tiga hari.

“Kami tidak akan memperpanjang masalah ini jika pedagang mau mengikuti prosedur. Tetapi jika mereka tetap melanggar aturan di kemudian hari, maka tindakan tegas akan kembali diambil,” tambahnya.

Terakhir, Anis meminta masyarakat untuk tidak langsung menghakimi Satpol PP tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. Ia juga berharap masyarakat memahami bahwa tugas Satpol PP adalah menegakkan aturan, bukan untuk menyulitkan pedagang kecil.

“Kami di Satpol PP tidak mencari musuh. Kami hanya menjalankan tugas. Jika pedagang ingin tetap berjualan, silakan cari tempat yang sesuai dengan aturan. Jangan sampai melanggar, lalu menyalahkan petugas ketika ditertibkan. Jika ada pedagang yang merasa dirugikan, silakan datang dan klarifikasi langsung ke kantor kami,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id