Satlantas Samarinda Tertibkan Ratusan Knalpot Brong, Polisi Minta Bengkel Tak Lagi Layani Pemasangan

Satlantas Polresta Samarinda menindak pengendara yang gunakan knalpot brong. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya menekan penggunaan knalpot brong di Kota Samarinda terus dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda. Meski razia dan penindakan rutin digelar, pelanggaran masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan. Polisi menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dan dukungan dari pelaku usaha bengkel.

Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengatakan pihaknya selama ini mengedepankan dua pendekatan sekaligus, yakni tindakan preventif melalui sosialisasi dan patroli, serta penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong telah lama menjadi salah satu keluhan masyarakat karena mengganggu kenyamanan, terutama saat digunakan pada malam hingga dini hari di kawasan permukiman.

“Terkait knalpot brong tentu tidak hanya dari aspek penegakan hukum. Kami juga melakukan langkah preventif melalui patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, La ode menegaskan bahwa keberhasilan memberantas penggunaan knalpot brong tidak hanya bergantung pada tindakan kepolisian. Peran bengkel, toko variasi, hingga para pengguna kendaraan dinilai menjadi faktor penting untuk memutus rantai peredaran knalpot yang tidak memenuhi standar.

Ia berharap para pemilik bengkel tidak lagi menerima pemasangan knalpot yang menghasilkan tingkat kebisingan melebihi batas yang telah ditentukan. Begitu pula toko aksesori kendaraan diharapkan tidak menjual produk yang jelas-jelas digunakan untuk melanggar aturan lalu lintas.

“Kami membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk bengkel dan para pengguna kendaraan. Harus ada kesadaran untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena dampaknya sangat mengganggu masyarakat,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi, Satlantas Polresta Samarinda juga rutin mendatangi bengkel maupun toko variasi untuk memberikan imbauan agar tidak memfasilitasi pemasangan knalpot brong.

Sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, Satlantas mencatat hampir ratusan kendaraan telah ditindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Penindakan dilakukan melalui penilangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, polisi menerapkan langkah tambahan sebagai bentuk efek jera. Knalpot brong yang disita tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Bahkan, pengendara diminta memusnahkan sendiri knalpot tersebut setelah proses penindakan dilakukan.

“Penindakan yang kami lakukan, knalpot brong kami sita. Kemudian penggunanya sendiri kami minta menghancurkan knalpot itu agar tidak digunakan lagi setelah membayar tilang,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu mencegah knalpot yang sama kembali dipasang atau dipindahtangankan kepada pengendara lain.

Meski penindakan terus dilakukan, La Ode mengakui masih ditemukan pelanggaran di lapangan. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban, terutama pada jam-jam rawan ketika knalpot brong kerap digunakan oleh sekelompok pengendara.

Terakhir, La Ode menyampaikan pesan khusus kepada kalangan remaja yang masih menganggap knalpot brong sebagai simbol gaya berkendara.

“Pesan kami sederhana, knalpot brong tidak keren,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version