Pengusutan Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Merambah Samarinda, Kejari Mulai Data dan Minta Keterangan SPPG

Ilustrasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyentuh daerah. Di Kota Samarinda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mulai melakukan pendataan serta meminta keterangan dari sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penyidikan yang berlangsung di tingkat pusat.

Langkah tersebut dilakukan seiring pendalaman perkara dugaan penyimpangan tata kelola dan mark-up anggaran Program MBG yang saat ini menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Meski demikian, Kejari Samarinda menegaskan kegiatan yang dilakukan di daerah belum mengarah pada penyidikan, melainkan sebatas pengumpulan data sesuai permintaan penyidik pusat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan jajarannya hanya menjalankan tugas membantu kebutuhan data dalam proses penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

“Masih sebatas melaksanakan pendataan saja,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dugaan korupsi Program MBG ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, sedangkan kejaksaan di daerah hanya memberikan dukungan sesuai kebutuhan penyidik.

“Karena untuk perkara MBG ditangani oleh pusat, yakni Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Arifianto belum bersedia mengungkap lebih jauh materi pendataan yang sedang dilakukan, termasuk berapa jumlah SPPG yang telah didatangi maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Menurutnya, informasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan di tingkat pusat.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang pelaksanaannya didukung oleh jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Di Samarinda, jumlah SPPG terus bertambah seiring perluasan cakupan layanan bagi penerima manfaat.

Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, Kota Samarinda ditargetkan memiliki 73 SPPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 unit telah terdaftar dan 57 unit di antaranya telah lolos verifikasi serta mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara sisanya masih menjalani proses pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sebelum dapat beroperasi penuh.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional mencatat pada Februari 2026 Samarinda memperoleh alokasi 51 SPPG melalui surat keputusan resmi. Saat itu, sebanyak 40 unit telah beroperasi dan jumlahnya terus bertambah hingga mendekati target yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski pendataan telah dilakukan di Samarinda, Kejari menegaskan langkah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai adanya temuan tindak pidana di seluruh SPPG yang didata. Pendataan dilakukan semata-mata untuk melengkapi kebutuhan informasi dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version