Salah Zonasi Dibetulkan, Pemkot Samarinda Tata Ulang Grosir Pasar Pagi

Suasana sosialisasi penataan ulang zonasi pedagang grosir Pasar Pagi Samarinda yang digelar Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Rabu (4/2/2026), menyusul temuan penempatan grosir di lantai eceran akibat kesalahan sistem. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)
Suasana sosialisasi penataan ulang zonasi pedagang grosir Pasar Pagi Samarinda yang digelar Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Rabu (4/2/2026), menyusul temuan penempatan grosir di lantai eceran akibat kesalahan sistem. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Pemerintah Kota Samarinda mulai membenahi penataan internal Pasar Pagi setelah evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian zonasi yang berpotensi merugikan pedagang kecil. Melalui Dinas Perdagangan (Disdag), pemkot menegaskan komitmennya mengembalikan fungsi lantai pasar sesuai peruntukan awal, khususnya dalam memisahkan aktivitas grosir dan eceran.

Langkah ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi penataan ulang pedagang grosir yang digelar pada Rabu (4/2/2026). Dalam forum tersebut, Disdag memastikan bahwa aktivitas grosir, terutama sektor konveksi dan fesyen, hanya diperbolehkan beroperasi di lantai 6 dan 7 gedung Pasar Pagi.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menyebut pembenahan ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan di pasar tradisional. Menurutnya, keberadaan pedagang grosir di lantai bawah telah memicu keluhan pedagang eceran karena menciptakan kompetisi harga yang tidak seimbang dalam satu zona yang sama.

“Pasar ini harus adil. Kalau grosir dan eceran berhadap-hadapan, yang eceran pasti terpukul. Itu yang dulu banyak dikeluhkan di Pasar Pagi lama, dan jangan sampai terulang,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa persoalan ini dipicu oleh kelemahan teknis pada sistem pendaftaran berbasis aplikasi yang sempat memberi ruang bagi pedagang grosir menempati lantai yang tidak sesuai zonasi. Kesalahan tersebut, kata Nurrahmani, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diluruskan sebelum penataan pasar masuk tahap berikutnya.

“Kami akui ada kekeliruan sistem. Tapi kesalahan itu tidak boleh dibiarkan karena dampaknya luas. Selama belum terlanjur penuh dan pedagang tahap dua belum masuk, penataan masih bisa dikoreksi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Disdag memastikan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Pemindahan tidak akan dilakukan secara mendadak, bahkan pedagang diberi kelonggaran waktu hingga setelah Lebaran agar tidak mengganggu ritme usaha mereka.

Sebagai bentuk penghargaan bagi pedagang yang bersedia menyesuaikan diri lebih awal, Disdag membuka opsi pemilihan kios secara mandiri di lantai atas sesuai ketersediaan. Namun, bagi yang menunda hingga batas waktu berakhir, penempatan akan disesuaikan dengan sisa lapak yang ada.

Data Disdag menunjukkan ketersediaan kios di lantai 6 dan 7 masih sangat memadai. Dari lebih 700 petak yang tersedia, hanya sekitar 512 SKTUB grosir yang tercatat aktif, sehingga secara kapasitas dinilai tidak menjadi persoalan.

Meski demikian, Nurrahmani menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Jika upaya persuasif tidak diindahkan, pemerintah kota akan mengambil langkah lebih tegas melalui tim lintas perangkat daerah.

“Kalau tetap bertahan di zonasi yang salah, akan ada penertiban oleh tim Pemkot. Data kami jelas, mana grosir dan mana bukan. Jadi ini bukan asumsi,” tegasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id