Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,03 Gram.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) jenis sabu ini dilaksanakan pada Selasa (21/05/2024) berlokasi di BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah Kota Samarinda.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menjelaskan kronologis awal pengungkapan kasus ini.
“Kronologis pengungkapan setelah menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria berinisial AE sedang menggunakan narkotika jenis Sabu di Jalan Air Terjun Lorong 3, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim),” jelasnya.
“Tim BNNP Kaltim setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penindakan pelaku tindak pidana narkotika pada Rabu (27/2/2024) lalu,” tambahnya.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan Tim BNNP Kaltim berhasil menemukan barang bukti narkotika yang berada di lantai kamar.
“Kami menemukan barang bukti narkotika yang berada di lantai kamar di hadapan tersangka,” ungkap Tejo Yuantoro.
Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 poket dengan total berat keseluruhan adalah 19,03 gram bruto.
Tidak hanya itu, BB lainnya juga turut diamankan, yakni satu buah timbangan digital warna hitam merek Digital Scale, dua buah sendok penakar terbuat dari sedotan plastik.
“Selain itu juga kami turut ikut mengamankan BB satu buah handphone juga,” ujarnya.
Setelah dilakukan intrograsi, pengakuan dari AE barang haram narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SLB.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Tim BNNP Kaltim membawa tersangka berikut barang buktinya ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







