Redistribusi BPJS Picu Polemik, Pemkot Samarinda Minta Penundaan Hingga 2027

Dialog terbuka membahas redistribusi kepesertaan BPJS masyarakat miskin bersama Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda yang diselenggarakan oleh KNPI Samarinda, Selasa malam (14/4/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memicu perdebatan serius.

Pemerintah Kota Samarinda menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar, terutama bagi puluhan ribu warga tidak mampu yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan.

Isu ini mengemuka dalam Dialog Terbuka yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026) malam.

Forum tersebut mempertemukan perwakilan pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan untuk mengulas kebijakan pengalihan kepesertaan JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari provinsi ke kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 5 April 2026, yang menginstruksikan redistribusi peserta BPJS.

Namun di Samarinda, implementasi kebijakan itu dinilai belum siap dijalankan karena menyangkut beban anggaran yang cukup besar dan harus ditanggung secara tiba-tiba.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak substansi program jaminan kesehatan, tetapi mempertanyakan mekanisme dan waktu pelaksanaannya.

Ia menyebut, perubahan tanggung jawab pembiayaan tidak bisa dilakukan secara mendadak di tengah tahun anggaran berjalan.

Menurutnya, ada aspek regulasi yang perlu diperhatikan secara cermat, mengingat kebijakan sebelumnya telah mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ia mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur yang masih berlaku sebagai dasar hukum pengelolaan jaminan kesehatan di daerah.

Selain itu, dari sisi fiskal, Pemkot Samarinda menilai kebijakan tersebut berisiko mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Dengan jumlah warga terdampak mencapai 49.742 jiwa, kebutuhan anggaran yang harus disiapkan tidaklah kecil dan membutuhkan perencanaan matang.

Andi Harun juga menyoroti potensi persoalan administratif jika kebijakan ini dipaksakan tanpa tahapan yang jelas.

Ia menilai ada tiga aspek yang perlu dikaji ulang secara menyeluruh, yakni kewenangan, prosedur, dan kesiapan fiskal.

Dalam forum tersebut, Pemkot Samarinda menyampaikan rekomendasi agar kebijakan redistribusi tidak dilaksanakan dalam waktu dekat.

Penundaan dinilai menjadi langkah realistis agar sinkronisasi anggaran antara pemerintah provinsi dan kota dapat disusun secara terencana.

Sementara itu, pihak Pemprov Kaltim yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Jaya Mualimin turut mendengarkan berbagai masukan yang disampaikan.

Diskusi juga melibatkan pandangan akademisi dari Universitas Mulawarman untuk memberikan perspektif ekonomi dan hukum terhadap kebijakan tersebut.

Pemkot Samarinda berharap keputusan yang diambil nantinya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang bergantung pada layanan kesehatan.

“Kami merekomendasikan agar kebijakan ini ditunda hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 agar tidak membebani daerah dan masyarakat,” tegas Andi Harun. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version