Samarinda, Kaltimetam.id – Operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal yang rutin dilakukan aparat di Kota Samarinda kembali menuai sorotan. Meski ratusan botol miras berbagai merek telah berulang kali disita dari warung, toko kelontong hingga tempat-tempat yang tidak memiliki izin penjualan, peredarannya masih terus ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum yang selama ini dilakukan.
Dua akademisi dari Universitas Mulawarman menilai persoalan utama bukan terletak pada kurangnya razia, melainkan belum tersentuhnya aktor utama dalam rantai distribusi miras ilegal. Penindakan yang selama ini lebih banyak menyasar penjual eceran dinilai belum mampu memutus jaringan pemasok yang berada di balik peredaran minuman beralkohol tanpa izin tersebut.
Pengamat sosial sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Shorea Helminasari, mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pemasok dan distributor miras ilegal sulit terungkap. Menurutnya, jaringan distribusi miras ilegal umumnya menggunakan sistem perantara berlapis sehingga pengecer tidak mengetahui identitas pemasok utama. Selain itu, transaksi yang dilakukan secara tunai dan jalur distribusi informal membuat aktivitas tersebut sulit dilacak aparat penegak hukum.
“Distributor biasanya menggunakan sistem yang tertutup. Penjual di tingkat bawah sering kali hanya mengenal perantara, bukan pemilik jaringan utamanya. Akibatnya ketika pengecer tertangkap, informasi mengenai pemasok besar tidak mudah diperoleh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait operasi penertiban yang menyebabkan distributor memiliki waktu untuk memindahkan atau menyembunyikan stok sebelum aparat tiba di lokasi.
Menurut Shorea, keterbatasan kewenangan Satpol PP juga menjadi salah satu faktor yang membuat pengungkapan jaringan distribusi skala besar sulit dilakukan. Sebab, Satpol PP berfokus pada penegakan peraturan daerah, sementara penyelidikan terhadap jaringan kriminal membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian maupun instansi yang berwenang dalam pengawasan distribusi barang.
“Kalau hanya menyasar penjual eceran, dampaknya tidak akan signifikan. Penjual bisa diganti dengan cepat. Ibarat memotong daun, tetapi akarnya tetap hidup,” katanya.
Ia menilai target utama penegakan hukum seharusnya tidak hanya penjual di lapangan, melainkan distributor utama, gudang penyimpanan, sindikat penyelundupan, pembuat miras oplosan, hingga pihak yang mendanai aktivitas distribusi ilegal tersebut.
Senada dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menegaskan bahwa penanganan miras ilegal harus dimulai dari hulu. Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek pengawasan terhadap jalur masuk barang dan koordinasi antarinstansi.
“Kalau ingin memutus peredaran miras ilegal, maka yang harus diawasi pertama kali adalah pintu masuknya. Jangan hanya fokus pada warung-warung kecil yang menjual. Hulunya harus diperketat agar barang ilegal tidak mudah masuk ke Samarinda,” jelasnya.
Saipul menambahkan, selama ini penertiban lebih banyak menyentuh penjual eceran yang berada di lapangan. Padahal, sumber pasokan utama masih tetap berjalan sehingga peredaran miras ilegal akan terus berulang meskipun razia dilakukan secara rutin.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti membersihkan jamur tanpa menghilangkan sumber kelembapan yang menjadi penyebab utamanya.
“Kalau sumbernya tidak disentuh, maka akan muncul lagi. Hari ini disita, beberapa hari kemudian bisa beredar kembali karena jaringan pemasoknya tetap ada,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
