Samarinda, Kaltimetam.id – Empat truk roda 10 bermuatan popok sekali pakai ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda setelah kedapatan melintas di atas Jembatan Mahakam I, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Keempat kendaraan yang datang dari arah Balikpapan itu mengaku tidak mengetahui adanya larangan melintas bagi kendaraan bertonase besar karena hanya mengikuti petunjuk arah dari aplikasi Google Maps.
Seluruh truk diketahui hendak mengantarkan muatan ke kawasan Jalan Tekukur, Samarinda. Tiga kendaraan berasal dari Jawa Barat, sedangkan satu lainnya berasal dari Jawa Timur. Muatan yang dibawa berupa produk popok sekali pakai untuk didistribusikan ke gudang tujuan di Kota Samarinda.
Salah seorang pengemudi, Muslim, mengaku baru pertama kali mengemudikan truk di Kalimantan. Minimnya pengetahuan mengenai kondisi jalan dan aturan lalu lintas di Samarinda membuat dirinya sepenuhnya mengandalkan aplikasi navigasi selama perjalanan.
“Baru ke sini, baru ke Kalimantan, jadi saya tidak tahu jalan. Saya pakai Google Maps,” ujarnya.
Ia mengatakan tidak mengetahui bahwa kendaraan besar seperti truk roda 10 dilarang melintasi Jembatan Mahakam I.
“Memang baru pertama kali, jadi tidak tahu kalau kendaraan seperti ini tidak boleh lewat jembatan itu,” katanya.
Tak lama setelah melintas, keempat truk dihentikan petugas Satlantas Polresta Samarinda yang tengah melakukan pengawasan di kawasan jembatan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengemudi sebelum memberikan sanksi berupa tilang.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Ismail Marzuki mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi konstruksi Jembatan Mahakam I yang memiliki pembatasan terhadap kendaraan bertonase besar.
“Upaya kami adalah melakukan penindakan terhadap kendaraan roda 10 yang datang dari luar kota dan masuk ke Samarinda melalui Jembatan Mahakam I. Penindakannya berupa tilang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para sopir mengaku tidak memahami jalur yang harus dilalui kendaraan berat dan hanya mengikuti arahan aplikasi navigasi.
“Dari keterangan para pengemudi, mereka tidak mengetahui jalan dan hanya mengandalkan Google Maps. Padahal sebelum memasuki jembatan sudah terdapat rambu larangan bagi kendaraan besar,” katanya.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa keberadaa aplikasi Google Maps tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang di lapangan. Pengemudi tetap berkewajiban mematuhi setiap aturan yang berlaku, terutama terkait pembatasan kendaraan berdasarkan ukuran dan tonase.
Terakhir, Ismail menegaskan seluruh kendaraan roda enam ke atas dilarang melintasi Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV. Sebagai alternatif, kendaraan bertonase besar diwajibkan menggunakan Jembatan Mahakam Ulu yang memang disiapkan untuk melayani arus kendaraan berat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melintasi Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV. Seluruh kendaraan berat wajib menggunakan Jembatan Mahakam Ulu,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
