Dishub Samarinda Bidik 5.095 Fuel Card Bermasalah, Kendaraan Ber-KIR Mati Tak Lagi Bisa Beli Biosolar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar. Langkah itu dilakukan setelah hasil sinkronisasi data menemukan ribuan fuel card diduga masih digunakan oleh kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR telah habis, bahkan sebagian lainnya tidak memiliki data pengujian sama sekali. Berdasarkan temuan tersebut, Dishub Samarinda mengusulkan pemblokiran 5.095 fuel card kepada Bank BRI selaku penerbit kartu. Kebijakan itu diharapkan dapat memastikan distribusi biosolar subsidi hanya dinikmati kendaraan angkutan yang memenuhi ketentuan dan laik beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, evaluasi dilakukan setelah pihaknya mencocokkan data fuel card dengan database uji berkala kendaraan bermotor. Hasilnya menunjukkan sebagian besar kartu yang beredar ternyata terdaftar pada kendaraan yang tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi.

“Dari total 6.885 fuel card yang telah diterbitkan di Samarinda, sebanyak 3.244 kartu terdaftar pada kendaraan yang KIR-nya sudah kedaluwarsa, 1.851 kartu tidak memiliki data pengujian, sedangkan yang KIR-nya masih aktif hanya 1.790 kartu,” katanya.

Menurutnya, data tersebut menjadi dasar bagi Dishub untuk mengusulkan pemblokiran ribuan fuel card yang terindikasi bermasalah.

“Kartu-kartu itu berasal dari kendaraan yang KIR-nya sudah habis masa berlaku maupun yang tidak memiliki data. Persentasenya hampir mencapai 85 hingga 90 persen dari total fuel card yang beredar di Samarinda,” ujarnya.

Manalu menegaskan bahwa keberadaan KIR bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti bahwa kendaraan angkutan telah lulus uji kelaikan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau kendaraan tidak lulus uji berkala atau KIR-nya mati, berarti secara aturan kendaraan itu tidak layak beroperasi. Ini menyangkut keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Selain menyasar kendaraan di Samarinda, Dishub juga akan memperluas langkah penertiban ke tingkat regional. Pihaknya telah mengantongi data sekitar 29 ribu fuel card yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Data tersebut akan dipaparkan kepada Dinas Perhubungan di Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan daerah lainnya untuk dilakukan pencocokan dengan database KIR di masing-masing wilayah.

“Kami ingin memastikan seluruh kendaraan yang memegang fuel card benar-benar memiliki KIR yang sah. Karena itu, data ini akan kami koordinasikan dengan seluruh Dishub kabupaten dan kota,” ucapnya.

kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang beroperasi di jalan raya. Menurut Manalu, kendaraan bermuatan berlebih tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan sehingga membebani anggaran pemerintah untuk perbaikan infrastruktur.

Sebagai bagian dari pengawasan yang lebih ketat, Dishub Samarinda tengah menyiapkan mekanisme baru dalam proses pembelian biosolar subsidi. Nantinya, seluruh kendaraan angkutan diwajibkan mengambil nomor antrean di Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub di kawasan Ring Road dengan membawa kendaraan, STNK, buku KIR, serta fuel card.

Di lokasi tersebut, petugas akan memverifikasi seluruh dokumen sebelum nomor antrean diterbitkan. Kendaraan yang masa berlaku KIR-nya telah habis dipastikan tidak akan mendapatkan akses pembelian biosolar.

“Fuel card kendaraan yang KIR-nya sudah mati akan kami tahan dan kendaraan tersebut tidak akan memperoleh nomor antrean. Dengan begitu, hanya kendaraan yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa membeli biosolar,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dishub juga akan menerapkan sistem pengaturan kuota di delapan SPBU penyalur biosolar di Samarinda. Saat mengambil nomor antrean, pemilik kendaraan wajib menentukan SPBU tujuan sehingga distribusi kuota dapat dipantau secara real time dan lebih merata.

“Kalau kuota di satu SPBU sudah penuh, kendaraan akan kami arahkan ke SPBU lain yang kuotanya masih tersedia. Dengan sistem ini kami berharap distribusi biosolar subsidi menjadi lebih tertib, tepat sasaran, sekaligus mengurangi antrean panjang di SPBU,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version